Logo Bloomberg Technoz

Setelah meneliti dan menganalisis berkas permohonan tersebut, KADI menemukan indikasi impor produk ubin keramik yang diduga dumping, kerugian material bagi pemohon, serta hubungan kausal antara kerugian pemohon dan impor produk ubin keramik dumping yang berasal dari negara yang dituduh.

Kedua, produk lembar nilon tipis atau nylon film dari China, Taiwan dan Thailand. Pada 28 Maret 2023, KADI melakukan inisiasi penyelidikan antidumping terhadap impor produk nylon film yang termasuk di dalam pos tarif ex. 3920.92.10 dan ex. 3920.92.99.

Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan hasil analisis terhadap permohonan yang disampaikan oleh PT Emblem Asia dan PT Kolon Ina sebagai industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis, yang menunjukkan bukti awal yang cukup berupa adanya dugaan praktik dumping.

Ketiga, produk polypropylene copolymer dari Korea Selatan, Malaysia, Singapura, Uni Emirat Arab, dan Vietnam. Pada 14 Agustus 2023, KADI melakukan inisiasi penyelidikan antidumping terhadap produk yang masuk dalam pos tarif 3902.30.90 sesuai BTKI 2022 tersebut.

Penyelidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (TPIA) sebagai perwakilan industri dalam negeri. Donna mengatakan, penyelidikan akan dilakukan dalam kurun 12 bulan dan apabila diperlukan bisa diperpanjang menjadi 18 bulan.

Berdasarkan analisis KADI terhadap dokumen permohonan, ditemukan bukti awal adanya dumping atas impor produk polypropylene copolymer, kerugian materiel bagi pemohon, serta hubungan kausal antara kerugian pemohon dengan impor produk polypropylene copolymer dumping yang berasal dari negara yang dituduh.

Pabrik benang./Bloomberg-Andre Malerba

Keempat, benang filamen sintetik dari China. Pada 12 September 2023, KADI memulai penyelidikan antidumping terhadap impor produk benang filamen sintetik yang masuk dalam pos tarif 5402.33.10; 5402.33.90; 5402.46.10; dan 5402.46.90 sesuai BTKI 2022.

Penyelidikan tersebut merupakan tindak lanjut permohonan PT Asia Pasific Fibers Tbk (POLY) dan PT Indorama Synthetics Tbk (INDR) dari Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) yang mewakili industri dalam negeri.

Berdasarkan analisis KADI terhadap dokumen permohonan tersebut, terdapat impor produk benang filamen sintetik tertentu yang diduga dumping yang menyebabkan kerugian material bagi pemohon, serta terdapat hubungan kausal antara kerugian pemohon dan dumping impor produk benang filamen sintetik tertentu yang berasal dari negara tertuduh.

Selain melakukan penyelidikan baru, Donna melanjutkan, KADI juga melakukan penyelidikan untuk menentukan apakah BMAD terhadap produk yang sebelumnya sudah dikenakan perlu dilanjutkan atau tidak. Penyelidikan ini disebut sebagai peninjauan kembali (sunset review).

Pada 2023, KADI telah melakukan penyelidikan sunset review baja lembaran dan gulungan canai panas atau hot rolled coil (HRC) dari China, India, Thailand, Taiwan, Rusia, Belarusia, dan Kazakhstan.

Sunset Review

Selain itu, KADI juga melakukan penyelidikan sunset review I dan H Section dari China, sunset review dan interim review Biaxially Oriented Polypropylene (BOPP) dari Thailand dan Vietnam dan sunset review Hot Rolled Plate (HRP) dari China, Singapura dan Ukraina.

Perlu diketahui, permohonan perpanjangan diajukan oleh para industri yang merasa bahwa kebijakan BMAD masih harus diterapkan pada negara-negara tertentu karena adanya dugaan bahwa dumping berlanjut.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang diolah KADI, impor HRP dari China justru mengalami peningkatan dari 2019 sebesar 17.069 metrik ton (mt) menjadi 240.523 mt per November 2023. Padahal, China telah mendapatkan BMAD sebesar 10,47%.

Di lain sisi, impor HRP dari Singapura mengalami penurunan dari 87.689 mt pada 2019 menjadi 46.880 mt per November 2023. Sementara itu, impor dari Ukraina turun dari 119.010 mt menjadi 43 mt per November 2023. 


Perlu diakui, Donna melanjutkan, China memang menerapkan beberapa praktik perdagangan tidak adil untuk melakukan impor. Bukan hanya dumping, Pemerintah China juga menerapkan kebijakan insentif bagi eksportir di negaranya. 


Kebijakan BMAD memang bakal mengurangi keuntungan importir China, tetapi di sisi lain mereka mendapatkan insentif sebagai eksportir berupa penggantian pajak ekspor. Namun, praktik perdagangan ini tidak serta-merta bisa dikategorikan sebagai dumping melainkan merupakan praktik perdagangan tidak adil dengan memberikan insentif. 


Dengan demikian, pemerintah memang tengah melakukan penyempurnaan terhadap regulasi di Indonesia yakni melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping Tindakan Imbalan Dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. 


PP tersebut nantinya bakal mengatur dumping dan circumvention serta anti subsidi untuk mengatur praktik perdagangan yang tidak adil. 

(dov/wdh)

No more pages