Logo Bloomberg Technoz

Cegah Inflasi, Skema HPP Beras Diminta Sesuai HET

Rezha Hadyan
10 March 2023 16:12

Pengecekan beras impor dalam rangka menjamin stabilitas harga (Dok Bulog)
Pengecekan beras impor dalam rangka menjamin stabilitas harga (Dok Bulog)

Bloomberg Technoz, Jakarta — Harga pokok pembelian (HPP) gabah dan beras dinilai perlu disesuaikan kembali agar tidak ada lagi gejolak di tingkat petani maupun penggilingan beras yang berimbas pada instabilitas harga di tingkat konsumen. 

Pakar pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (APEI) Khudori menilai HPP gabah dan beras yang ditetapkan oleh pemerintah seharusnya mengikuti skema harga eceran tertinggi (HET) beras. 

Skema yang dimaksud adalah penentuan harga yang didasarkan pada kualitas gabah dan zonasi, alih-alih disamakan seperti yang berlaku saat ini.

Sebagai catatan, saat ini HPP beras masih mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 24/2020 tentang Penetapan Harga Pembelian Pemerintah untuk Gabah atau Beras.

Berdasarkan beleid tersebut, HPP gabah kering panen (GKP) ditetapkan senilai Rp4.200/kg di tingkat petani dan Rp4.250/kg di tingkat penggilingan. Untuk gabah kering giling Rp5.250/kg di tingkat penggilingan dan Rp5.300/kg di gudang Perum Bulog (Persero).