Logo Bloomberg Technoz

Aturan Gabah dan Beras Dicabut, Harga di Petani Berangsur Normal

Rezha Hadyan
10 March 2023 13:21

Presiden Jokowi berbincang dengan para petani di Lingkar Baru Soreang, Jawa Barat (BPMI Setpres/Kris)Read more: https://setkab.go.id/presiden-jo
Presiden Jokowi berbincang dengan para petani di Lingkar Baru Soreang, Jawa Barat (BPMI Setpres/Kris)Read more: https://setkab.go.id/presiden-jo

Bloomberg Technoz, Jakarta — Pencabutan surat edaran Badan Pangan Nasional (Bapanas) tentang harga pembelian gabah dan beras, yang di dalamnya menetapkan harga batas atas pembelian, membuat petani bisa sedikit bernapas lega.

Ketua Umum Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia (AB2TI) Dwi Andreaas Santosa menyebut kebijakan harga batas atas pembelian gabah dan beras selama ini membuat petani menjerit. Aturan tersebut membuat harga gabah di tingkat petani seketika turun drastis.

"Sebelum surat edaran dari Bapanas keluar, harga GKP [gabah kering panen] masih mendekati Rp6.000 per kg. Setelah [surat edaran Bapanas] keluar, harganya langsung anjlok ke Rp4.600 per kg, sehingga petani yang dirugikan," katanya ketika dihubungi oleh Bloomberg Technoz, Jumat (10/3/2023).

Sekadar catatan, Bapanas pada selasa (7/3/2023) mencabut Surat Edaran Kepala Bapanas Nomor: 47/TS.03.03/K/02/2023 tentang Harga Batas Atas Pembelian Gabah atau Beras yang baru berlaku selama sepekan sejak ditetapkan pada 28 Februari 2023.

Mereka [pengusaha penggilingan] mampu menyerap dengan harga di atas harga batas atas, tetapi tidak bisa karena takut dengan Satgas [Satuan Tugas] Pangan.

Ketua Umum Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia (AB2TI) Dwi Andreaas Santosa

Berdasarkan surat edaran tersebut, harga batas atas gabah kering panen (GKP) di tingkat petani dipatok senilai Rp4.550 per kg. Sementara itu, untuk harga batas bawahnya ditetapkan Rp4.550 per kg atau selisih 8,33%.