Logo Bloomberg Technoz

OJK Wajibkan Dana Buyback Berasal dari Kas Internal

Mis Fransiska Dewi
23 January 2024 09:10

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan baru yang mengatur soal pembelian saham kembali atau buyback. Ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka. 

Ada dua poin utama tambahan yang diatur dalam POJK buyback. Keduanya adalah, soal sumber dana dan jangka waktu penjualan saham hasil buyback (saham treasury).

Melalui pasal 5 POJK Nomor 29 Tahun 2023, OJK mewajibkan buyback menggunakan kas internal. Sehingga, dana hasil penawaran umum atau bahkan utang tidak diperkenankan untuk sumber dana buyback.

OJK juga memangkas waktu pelaksanaan buyback dari yang sebelumnya paling lama 18 bulan menjadi hanya 12 bulan sejak persetujuan RUPS soal buyback.

Penerbitan POJK 29/2023 merupakan upaya OJK untuk mengatasi kendala implementasi ketentuan mengenai pembelian kembali alias buyback saham.