Logo Bloomberg Technoz

Prabowo Mau Bikin 40 Kementerian, Cek Kabinet Jokowi-SBY-Megawati

Mis Fransiska Dewi
10 May 2024 15:00

Pedagang menjajakan foto Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres di kawasan Pasar Baru, Jumat (26/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pedagang menjajakan foto Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres di kawasan Pasar Baru, Jumat (26/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto dikabarkan akan membentuk kabinet pemerintahan yang berisi 40 kementerian. 

Rencana ini menuai kritik karena dianggap sebagai cara Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka membagi jabatan untuk partai dan kelompok pendukungnya. Prabowo sendiri memang berniat membentuk koalisi pemerintahan yang sangat gemuk.

Selain itu, rencana Prabowo ini sebenarnya bertentangan dengan Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dalam beleid tersebut diatur jumlah kabinet dibatasi paling banyak 34 kementerian.

"Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34." bunyi pasal tersebut.

Akan tetapi, hal ini bukan masalah jika Prabowo bisa membentuk koalisi gemuk dalam waktu singkat. Dia bisa mendorong seluruh partai politik koalisinya untuk mengajukan revisi pada UU Kementerian Negara dan disahkan sebelum Oktober 2024.