Logo Bloomberg Technoz

Respons OJK Soal Perjanjian Akuisisi 40% Saham NOBU oleh Hanwha

Sultan Ibnu Affan
09 May 2024 11:00

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae. (Tangkapan Layar Youtube Jasa Keuangan)
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae. (Tangkapan Layar Youtube Jasa Keuangan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons soal perusahaan keuangan asal Korea Selatan, Hanwha Life Insurance yang mengakuisi 40% saham PT Bank Nationalnobu Tbk atau Bank Nobu (NOBU).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, perjanjian itu merupakan tahap bilateral yang memang memerlukan persetujuan jajaran direksi perusahaan.

"Saat Hanwha Life Group memproses komitmennya, tentu juga untuk memenuhi proses GCG yang berlaku di sana, maka diperlukan persetujuan Executive Boardnya dan setelah itu diumumkan ke publik," ujar Dian kepada Bloomberg Technoz, dikutip Kamis (9/5/2024).

"Masih perlu waktu lagi untuk proses berikutnya untuk menandatangani "conditional agreement" dengan Bank Nobu karena masih perlu beberapa proses internal dan due diligence," ujar Dian saat dihubungi, Kamis (9/5/2024).

Dian mengatakan, jika kedua belah pihak telah melewati tahapan internal tersebut, barulah akan dilanjutkan dengan proses persetujuan dari Financial Services Commission (Korea Selatan) dan OJK.