Logo Bloomberg Technoz

SAP Jerman dikenakan sanksi denda oleh Departemen Kehakiman (US Justice Department) dan Komisi Sekuritas, Bursa (Securities and Exchange Commission/SEC). Kasus tersebut terjadi pada tahun 2015-2018, yang saat itu BP3TI merupakan badan independen dan belum menjadi naungan Kominfo.

"Kita pelajari karena ini kasus lama, ketika namanya masih BP3TI. BP3TI itu dulu badan independen, tidak dibawah naungan Kominfo" ujar Usman saat dihubungi BloombergTechnoz, Selasa (16/1/2024).

Hasil investigasi, para regulator AS menyatakan bahwa SAP SE melakukan penjualan secara tidak langsung pada setiap negara melalui SAP lokal dan perantara yang menjadi rekanan. Mereka bekerja sama mendapatkan sejumlah proyek dengan menawarkan hingga melakukan penyuapan. Tertuang dalam poin ke-25.

Para pejabat penerima suap tersebut berada di Balai Penyedia dan Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Kominfo; KKP; Kementerian Sosial; PT Pertamina; Pemerintah Provinsi DKI Jakarta; PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta; PT Angkasa Pura I; dan PT Angkasa Pura II.

Pada poin ke-27, SEC AS menyebutkan, SAP Indonesia bersama perantara memberikan suap kepada pejabat BP3TI senilai US$67.380 untuk mendapatkan proyek senilai US$268.135 pada 23 Maret 2018. Selain itu, mereka juga membiayai perjalanan, belanja, dan makan seorang pejabat BP3TI ke New York pada tahun tersebut.

(wep)

No more pages