Logo Bloomberg Technoz

Berstatus BUMN, Bukan Berarti Obligasi Dijamin oleh Pemerintah

Mis Fransiska Dewi
17 January 2024 14:30

Ilustrasi gedung Kementerian BUMN. (Dok. Kementerian BUMN)
Ilustrasi gedung Kementerian BUMN. (Dok. Kementerian BUMN)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Meski berstatus pelat merah, bukan berarti semua obligasi yang diterbitkan BUMN dijamin oleh pemerintah.

Jaminan kemudian sama seperti pada obligasi korporasi swasta, yang umumnya dijamin oleh aset perusahaan. 

Berikut sejumlah contoh obligasi BUMN yang tidak mendapat jaminan dari pemerintah.

Waskita Karya (WSKT)

  • Obligasi Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020, nilai pokok Rp135 miliar.
  • Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 nilai pokok, Rp1,84 triliun.
  • Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun 2018, nilai pokok, Rp3,45 triliun)

Wijaya Karya (WIKA)

  • Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, nilai pokok Rp1,5 triliun.
  • Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, nilai pokok Rp500 miliar.
  • Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, nilai pokok Rp2,5 triliun.

Contoh Lain

  • Obligasi VII Danareksa Tahun 2023, nilai pokok Rp1 triliun.
  • Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahun 2022, nilai pokok Rp2,2 triliun.
  • Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahun 2022, nilai pokok Rp800 miliar.

Lebih Berisiko

Senior Economist KB Valbury Sekuritas Fikri Permana menjelaskan, obligasi dengan jaminan pemerintah umumnya obligasi untuk proyek-proyek strategis pemerintah.

Di luar proyek tersebut, obligasi BUMN tidak memiliki jaminan dari pemerintah. Ini merupakan hal yang lazim.