Logo Bloomberg Technoz

Asosiasi Pariwisata Tolak Aturan Pajak Hiburan Capai 40%-75%

Azura Yumna Ramadani Purnama
11 January 2024 16:00

Wisatwan berjalan di luar klub malam di Kuta, Bali, Selasa (26/12/2023).(Nyimas Laula/Bloomberg)
Wisatwan berjalan di luar klub malam di Kuta, Bali, Selasa (26/12/2023).(Nyimas Laula/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) menolak kenaikan besaran pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan diskotik, karaoke, klub malam, bar dan spa yang mencapai 40-75%.

Ketua Umum GIPI Haryadi Sukamdani mengatakan Asosiasi akan melakukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang mengatur besaran PBJT.

“Saya meyakini bahwa ada yang tidak tepat menyusun tarif ini, karena itu sangat bertentangan, kalau kita lihat dari struktur biaya sudah pasti akan mati,” katanya dalam Konferensi Pers Penolakan Mengenai Ditetapkannya Aturan 40% PBJT di Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024).

Haryadi mengatakan aturan kenaikan PBJT akan merugikan pelaku usaha hiburan yang diatur dalam PBJT, hal ini terjadi karena kenaikan pajak hiburan yang sangat tinggi akan mempengaruhi pembiayaan yang dikeluarkan oleh pelaku usaha.

Selanjutnya, ia juga mempertanyakan kajian naskah akademik yang sahih dalam menentukan besaran kenaikan PBJT tersebut. Menurutnya, kajian akademik adalah dasar yang penting dalam penentuan suatu kebijakan.