Logo Bloomberg Technoz

Ganjil-Genap di DKI Jakarta Ditiadakan 1 Januari 2024

Sultan Ibnu Affan
01 January 2024 11:30

Sejumlah kendaraan mengatre akibat kemacetan di kawasan Jenderal Sudirman, Selasa (21/2/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Sejumlah kendaraan mengatre akibat kemacetan di kawasan Jenderal Sudirman, Selasa (21/2/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemberlakuan aturan ganjil-genap (gage) di wilayah DKI Jakarta pada 1 Januari 2024 ditiadakan, seiring dengan ditetapkannya hari ini sebagai hari Libur Nasional.

"Sehubungan dengan Tahun Baru 2024 yang jatuh pada Senin 1 Januari 2024, kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan," tulis laman instagram resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Berdasarkan kebijakan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855/3/4 Tahun 2023, 1 Januari 2024 memang merupakan hari libur nasional.

Peniadaan gage pada hari Libur Nasional itu juga sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Nomor 88/2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden

"Kepada para pengguna jalan, diimbau agar dapat mematuhi  rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan."