Logo Bloomberg Technoz

Pihak OJK juga memutuskan untuk tidak melakukan perpanjangan relaksasi kebijakan di pasar modal karena kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah dicabut. 

“Dengan mempertimbangkan bahwa kondisi pandemi COVID-19 yang semakin membaik, serta telah dicabutnya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) oleh pemerintah sehingga tidak menghalangi mobilitas masyarakat. Bersama ini, kami sampaikan bahwa POJK Kebijakan COVID-19 tidak akan diperpanjang dan kebijakan relaksasi di bidang Pasar Modal yang merujuk kepada POJK Kebijakan COVID-19 sebagaimana diatur dalam SEOJK dan dinyatakan dalam surat OJK juga berakhir pada 31 Maret 2023 dan tidak akan diperpanjang,” ungkap OJK seperti dikutip dalam surat.

(tar/wep)

No more pages