Logo Bloomberg Technoz

BEI Masih Bahas Teknis Normalisasi Jam Perdagangan Saham

Tara Marchelin
03 March 2023 18:36

Ilustrasi Bursa Efek Indonesia. (IHSG). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia. (IHSG). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) masih melakukan pembahasan terkait teknis pengembalian jam perdagangan Bursa.

Hal tersebut dilakukan pasca Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan surat No. S-68/D.04/2023 tentang Keberlakuan Kebijakan Relaksasi Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 pada Kamis (2/3/2023) yang salah satunya terkait dengan normalisasi jam perdagangan.  

“Teknisnya masih dibahas internal, nanti akan kami umumkan,” kata Irvan Susandy, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggora Bursa BEI, Jumat (3/3/2023). 

Dalam surat tersebut, OJK meminta agar dilakukan normalisasi terhadap kebijakan pemendekan jam perdagangan serta jam operasional kliring dan penyelesaian namun tetap menyesuaikan dengan jam layanan operasional real time gross settlement dan scripless securities settlement system Bank Indonesia (BI) 

Selain jam perdagangan, dalam surat tersebut OJK juga meminta BEI untuk melakukan normalisasi terkait sejumlah kebijakan yaitu; kebijakan larangan short selling, kebijakan trading halt selama 30 menit dalam hal indeks harga saham gabungan mengalami penurunan mencapai 5%, kebijakan asymmetric auto rejection, dan kebijakan relaksasi jangka waktu berlakunya laporan keuangan dan laporan penilai yang digunakan dalam rangka aksi korporasi emiten.