Logo Bloomberg Technoz

KPU Ungkap Isi Surat PPATK soal Transaksi Janggal Dana Parpol

Pramesti Regita Cindy
20 December 2023 14:00

Anggota KPU RI, Idham Holik. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)
Anggota KPU RI, Idham Holik. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan soal surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang transaksi dan aliran janggal dana di Pemilu 2024.

Idham mengatakan, surat PPATK perihalnya adalah "Kesiapan dalam Menjaga Pemilihan Umum/ Pemilihan Kepala Daerah yang Mendukung Integrasi Bangsa" dan tertanggal 8 Desember 2023. Namun baru diterima oleh KPU tertanggal 12 Desember 2023 dalam bentuk hardcopy atau surat fisik.

Dalam surat PPATK ke KPU tersebut, PPTAK menjelaskan ada rekening bendahara parpol pada periode April - Oktober 2023 terjadi transaksi uang, baik masuk ataupun keluar, dalam jumlah ratusan miliar rupiah. PPATK menjelaskan transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia. 

Terkait transaksi ratusan miliar tersebut, bahkan transaksi tersebut bernilai lebih dari setengah triliun rupiah, PPATK tidak merinci sumber dan penerima transaksi keuangan tersebut. 

"Data hanya diberikan dalam bentuk data global, tidak terrinci, hanya berupa jumlah total data transaksi keuangan perbankan. Jadi dengan demikian, KPU pun tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut," kata Idham pada saat dihubungi Bloomberg Technoz, Selasa (19/12/2023).