Logo Bloomberg Technoz

Mahfud MD Sebut Kemenkeu Wajib Bayar Utang ke Jusuf Hamka

Pramesti Regita Cindy
15 December 2023 06:55

Pengusaha, Jusuf Hamka dan Menko Polhukam, Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (13/6/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Pengusaha, Jusuf Hamka dan Menko Polhukam, Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (13/6/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kisruh utang pemerintah kepada Pengusaha Jusuf Hamka masih berlanjut. Hal ini terkait utang ke perusahaan jalan tol miliknya yakni PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Hal ini lalu direspons oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Utang kata dia wajib dibayar tetapi jumlah memang bisa dibicarakan.

Jusuf Hamka pada pekan ini mengatakan, pemerintah hanya ingin membayar pokok utangnya saja sebesar Rp78 miliar, tanpa denda yang sebelumnya dijanjikan. Padahal menurut dia, seharusnya dia mendapatkan pembayaran hingga Rp800 miliar. Menurut dia, angka Rp800 miliar merupakan akumulasi utang beserta denda sejak 1998 hingga kini.

"Saya sudah katakan Kemenkeu (Kementerian Keuangan) wajib membayar. Jumlahnya dibicarakan lagi dan tentu dibicarakan lagi kedua belah pihak bisa mengajukan usul. Tapi saya sudah memutuskan bahwa itu utang wajib dibayar," kata Menko Polhukam ditemui usai acara yang diadakan Ombudsman RI di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (14/12/2023).

Apalagi kata Mahfud, kalau utang tak dibayar maka bunganya akan bertambah terus. Hal ini juga bisa merugikan negara.

"Kalau negara dirugikan secara sengaja itu artinya tersendiri secara hukum," tambah dia.