Logo Bloomberg Technoz

Setoran PPN e-Commerce per November 2023 Capai Rp16,24 Triliun

Azura Yumna Ramadani Purnama
08 December 2023 15:50

Ilustrasi E-Commerce (Dok. Istimewa)
Ilustrasi E-Commerce (Dok. Istimewa)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) telah mengumpulkan pajak pertambahan nilai (PPN) pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce senilai Rp16,24 triliun per 30 November 2023.

Rinciannya, jumlah itu berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,9 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp6,10 triliun setoran tahun 2023. 

Sejak diberlakukan pada 2020, pemerintah telah menunjuk 163 pelaku usaha di platform e-commerce menjadi pemungut PPN, termasuk dua pemungut PPN PMSE yang baru ditunjuk pada November 2023, yakni Aptoide S.A dan NortonLifeLock Singapore Pte. Ltd. 

"Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 151 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp16,24 triliun," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti.

Selain dua penunjukan yang dilakukan pada November, pemerintah juga melakukan perbaikan elemen data pada bulan ini, dalam surat keputusan penunjukan atas Tencent Music Entertainment Hong Kong.