Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus perkara gugatan terhadap Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tentang batas usia minimal bagi capres-cawapres. Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 141/PUU-XXI/2023. Dikutip dari pengumuman jadwal resmi laman MK, sidang putusan akan berlangsung pada pukul 11.00 WIB bertempat di lantai 2 gedung MK.
Adapun pemohonnya adalah mahasiswa bernama Brahma Aryana. Sementara kuasa hukumnya adalah Viktor Santoso Tandiasa dan Harseto Setyadi Rajah. Selain soal materi batas minimal usia capres-cawapres, gugatan uji materiil tentang UU Pemilu juga diajukan oleh sejumlah pihak dan akan diputus besok.
Namun demikian materi uji materiil gugatan berbeda-beda seperti ada yang meminta agar masa jabatan DPR RI dibatasi dua periode.
Sebelumnya MK memutuskan mengabulkan sebagian batas minimal usia capres-cawapres di bawah 40 tahun yang membuat putra kandung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka bisa melenggang di Pilpres 2024. Putusan MK ini menuai pro dan kontra dan membuat Anwar Usman Ketua MK diberhentikan dari jabatannya dan menurut MKMK melakukan pelanggaran etik berat dalam putusan soal hal itu.
Uji materiil terbaru soal hal ini lalu diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) bernama Brahma Aryana. Perkaranya terdaftar nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait Pengujian Materiil Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Hal itu bisa terjadi karena ada ada Peraturan MK (PM) pada 2003 yang membolehkan UU yang baru diuji materiil bisa diajukan lagi asalkan dengan tolok ukur dalil atau pasal yang berbeda.
Oleh karena itu setelah melalui tahapan proses di MK, maka akan masuk pada sidang pengucapan putusan.
Adapun tahapan uji materiil di MK yakni:
1. Pengajuan permohonan
2. Pemeriksaan kelengkapan
3. Perbaikan permohonan
4. Registrasi
5. Penyampaiann salinan permohonan dan pemberitahuan sidang perdana
6. Pemeriksaan pendahuluan
7. Penyerahan perbaikan permohonan
8. Pemeriksaan pendahuluan II
9. Pemeriksaan persidangan
10. Sidang pengucapan putusan
11. Penyerahan salinan putusan.
(ezr)