Logo Bloomberg Technoz

Kakak Wamenkumham Eddy Hiariej Dipecat UGM, Kasus Pelecehan Seks

Fransisco Rosarians Enga Geken
15 November 2023 16:00

Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto oleh Karolina Grabowska via pexels.com)
Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto oleh Karolina Grabowska via pexels.com)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah mengetok putusan kasasi terhadap gugatan pada putusan Mendikbud nomor 15180/MPK.A/KP.04/03/2022 tentang pemecatan Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gajah Mada (Fisipol UGM), Erick Hiariej. Adik Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej tersebut diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi.

"Tolak Kasasi," tulis putusan perkara 379 K/TUN/2023 saat diakses pada laman Kepaniteraan MA, Rabu (15/11/2023).

Majelis hakim dalam kasasi Erick ini terdiri dari Hakim Agung Irfan Fachrudiin, Cerah Bangun, Yodi Martono Wahyunadi. Majelis mengetok putusan tersebut pada 4 Oktober lalu. Salinan putusan pun telah dikirimkan kepada pengadilan pengaju yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, 6 November 2023.

Kasasi ini berawal saat cerita sejumlah penyintas mencuat di media massa dan media sosial, pada 2016. UGM merespons cepat kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan internal terhadap Eric. 

Hasilnya, Eric mendapatkan kewajiban menjalani konseling teratur untuk memperbaiki perilaku yang berkaitan dengan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut. Akan tetapi UGM kemudian mengambil keputusan menjadikan Eric sebagai tenaga pendidik.