Logo Bloomberg Technoz

Insentif Properti Masih Tunggu Peraturan Menkeu Terbit

Dovana Hasiana
15 November 2023 11:30

Gedung Kementerian Keuangan. (Dok kemenkeu.go.id)
Gedung Kementerian Keuangan. (Dok kemenkeu.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Penerapan insentif di sektor perumahan pada 2023 dan 2024 belum berjalan karena masih menunggu penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru sebagai landasan hukum dari insentif ini. 

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengatakan, PMK sedang berproses dan telah selesai melewati tahapan harmonisasi. Penerbitannya pun masih menunggu penetapan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

Yustinus belum menjelaskan perihal waktu pasti penerbitan PMK, namun memastikan seluruh tahapannya sudah selesai. 

“PMK itu ditandatangani Menkeu (Sri Mulyani) lalu diundangkan Kementerian Hukum dan HAM. Secepatnya (terbit), mestinya bulan ini sudah tuntas,” ujar Yustinus saat dihubungi Bloomberg Technoz, Rabu (15/11/2023). 

Dikonfirmasi secara terpisah, Pengembang yang terkumpul dalam Real Estat Indonesia (REI) juga masih menunggu penerbitan PMK.