Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan alasan pentingnya Rancangan Undangan-undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan yang sudah disusun oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan masuk dalam prioritas legislasi.
Menurut Budi, pemerintah tidak ingin mengambil alih kewenangan apa pun dalam hal mengatur soal kesehatan dan kedokteran di dalam negeri. Baik itu soal pemenuhan dokter, pendidikan hingga izin praktik.
Dengan adanya RUU ini, ia berjanji akan memenuhi berbagai permasalahan dan kebutuhan pelayanan yang selama ini dikeluhkan oleh masyarakat.
"Kenapa ini dilakukan? Pertama, kita ingin dan harus meningkatkan kualitas akses pelayanan kesehatan. Bukan ke Kemenkes ya bukan ke organisasi profesi bukan juga ke elite politik tapi ke masyarakat Indonesia," kata Budi dalam sambutan di Rapat Kerja Kesehatan Nasional (Rakernas) Kemenkes di Senayan, Jakarta, Kamis (23/2/2023).
Budi mengatakan bahwa dalam RUU ini, pemerintah ingin hadir langsung kepada masyarakat dalam meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan. Hal itu kata dia juga tertuang dalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945.
"Apapun tranformasi kesehatan ini, landasan filosofinya adalah menghadirkan negara dalam tujuan nomor 1 tadi, dalam meningkatkan akses dan pelayanan kualitas kesehatan. Itu ada di UUD. Jadi kita harus memastikan let the goverment has to be able to govern," lanjutnya.
Sebelumnya RUU Omnibus Law Kesehatan mendapat penolakan dari berbagai organisasi profesi tenaga kesehatan. Penyusunan RUU ini dinilai tidak transparan dan pengusungannya tak sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.
Beberapa organisasi kesehatan tersebut yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
Selain itu Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron sebelumnya juga mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap RUU Omnibus Law Kesehatan. Ia mengatakan bahwa aturan itu nantinya akan membuat BPJS berada di bawah Kementerian Kesehatan.
Padahal sebelumnya, BPJS hanya bertanggung jawab langsung kepada Presiden. "Kalau sekarang, BPJS Kesehatan menjadi di bawah satu kementerian. Saya tidak tahu apakah ini menjadi lebih baik atau lebih jelek? Ini suatu kemunduran," kata Ali dalam diskusi virtual di kantor DPP PKB, Jakarta, Jumat (17/2/2023).
Menanggapi hal itu, Budi menilai seharusnya semua pihak mendukung peningkatan pelayanan kesehatan untuk masyarakat Indonesia.
"Kalau ada peraturan yang ingin kita berikan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat tapi kemudian tidak bisa dieksekusi karena ada hambatan itu ada masalah," lanjutnya.
(ibn/ezr)