Logo Bloomberg Technoz

Bedah Rumus Baru Upah Buruh: UMP 2024 Tak Dijamin Selalu Naik

Dovana Hasiana
13 November 2023 12:00

Ilustrasi buruh pabrik. (Dimas Ardian/Bloomberg)
Ilustrasi buruh pabrik. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menyebut melalui aturan ini, upah minimum dipastikan akan naik. 

Melalui PP tersebut, pemerintah meracik formula baru mengenai upah minimum terbaru dengan menggunakana tiga variabel: Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α). 
 
Indeks Tertentu ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan. 

Dalam pasal 26 ayat 4 beleid tersebut dijelaskan, formula penghitungan upah minimum adalah UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1). Perlu diketahui, UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan, sedangkan UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.

Nilai penyesuaian upah minimum yang dimaksud dalam formula penghitungan upah minimum dihitung sebagai berikut: Nilai Penyesuaian UM(t+1) = {Inflasi + (PE x α)} x UM (t).

Simbol α yang dimaksud adalah variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota, dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.