Logo Bloomberg Technoz

Bahkan, pemerintah berjanji akan memberikan kompensasi yang sepadan pada masyarakat yang nilai rumahnya di lokasi awal lebih dari Rp120 juta. Pemerintah akan meminta BP Batam mengitung dan menaksir nilai rumah yang terdampak proyek. Pemerintah akan membayar sesuai nilai rumah kepada pemiliknya. Demikian pula jika ada tambak, perahu, peternakan, dan usaha lainnya yang harus ditutup karena relokasi.

"Jadi hak-hak rakyat, sesuai perintah presiden [Joko Widodo] akan dipenuhi," kata Bahlil.

Di Tanjung Banon, pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan jalan akan dilakukan Kementerian PUPR. Menurut Bahlil, pemerintah akan membangun jalan, instalasi listrik, instalasi air, sanitasi, puskesmas, pasar, rumah ibadah, hingga pesantren. Beberapa di antaranya juga akan dibangun menggunakan dana CSR perusahaan dan investor.

(prc/frg)

No more pages