Bloomberg Technoz, Bali - Teknologi penangkapan karbon yaitu Carbon Capture and Storage (CCS) dan Carbon Capture, Utilization, and Storage (CCUS) mulai menjadi tren di Indonesia. Hal ini yang membuat pemerintah meminta agar para pelaku industri migas untuk menerapkan teknologi ini demi mengurangi emisi karbon. CCS dan CCUS juga bisa menjadi peluang bisnis baru karena karbon yang ditangkap bisa diolah dan dijual dalam Bursa Karbon.
SVP Business Development Exxonmobil Indonesia Egon van der Hoeven, mengatakan teknologi ini bukan hal baru bagi mereka. Exxonmobil Indonesia sudah menerapkannya beberapa tahun lalu bahkan di Indonesia dan juga sejumlah negara seperti Eropa dan Amerika.
“Kami sudah melakukan hal ini di Banyu Urip sejak pertama kali didirikan, (jadi sekarang) yang baru adalah model bisnisnya,” kata Egon van der Hoeven dalam sesi panel soal Carbon Solution to Achieve Sustainable Oil and Gas Operation di Nusa Dua, Bali, Kamis (21/9/2029) dikutip pada Jumat (22/9/2023).
Dia mengatakan, saat ini Exxonmobil sedang fokus pada CCS Hub Sunda-Asri yang merupakan saline aquifer. Studi yang dilakukan menunjukkan adanya potensi 3 gigatons of CO2 bisa disimpan. Posisi Sunda-Asri sangat baik karena dikelilingi oleh pusat emisi yang berada di Sumatra Selatan dan Cilegon (banten). Kondisi ini dianggap dapat mendukung dekarbonisasi pada industri-industri tersebut.
Dia mengatakan, dahulu industri migas yang menyimpan karbon sendiri dari aktivitas produksi migas. Tapi model bisnis baru saat ini adalah proses menangkap karbon yang dihasilkan dari carbon-intensive industri di luar aktivitas hulu migas.
Oleh karena itu yang menerapkan teknologi ini tak hanya migas tapi juga industri energi lain seperti aktivitas pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dan industri lain yang memiliki gas buang dalam aktivitas operasionalnya.
“Indonesia harus melihat bagaimana potensi CCS dapat segera mungkin direalisasikan dalam rangka dekarbonisasi sektor energi dan industri,” ujarnya.
Diketahui sejumlah negara uang sudah mengembangkan CCS/CCUS. Selain Indonesia, negara di kawasan Asia yang sudah turut mengembangkan di antaranya Singapura, Jepang, dan Korea Selatan. Untuk mendukung pengembangan CCS/CCUS itu, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor Nomor 2 Tahun 2023 mengenai penyimpanan karbon yang telah mengatur kegiatan penangkapan, pemanfaatan dan penyimpanan karbon. Ketentuan ini diharapkan bisa menjadi pedoman aturan untuk dapat menurunkan emisi rumah kaca.
(ezr)