Logo Bloomberg Technoz

Kemenkeu: Pajak Karbon Segera Berlaku, Tunggu Pasarnya Siap

Krizia Putri Kinanti
14 September 2023 13:00

Asap dan uap dari Pembangkit di Ulaanbaatar. Fotografer: SeongJoon Cho/Bloomberg
Asap dan uap dari Pembangkit di Ulaanbaatar. Fotografer: SeongJoon Cho/Bloomberg

Bloomberg Technoz, Jakarta –  Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan membuka ruang bagi Indonesia untuk menerapkan pajak karbon.

“Pajak karbon itu kita jadikan satu instrumen supaya pasar karbonnya bisa jalan, supaya instrumen pasar karbonnya bisa jalan. Jadi bagaimana? Setting-nya yang mau kita bangun adalah dunia usaha itu harusnya memiliki opsi,” katanya dalam pernyataan resmi, Kamis (14/9/2023).

Opsi yang dimaksud yaitu dunia usaha dapat memilih untuk mengurangi emisi dengan membeli pengurangan emisi di pasar karbon atau membayar pajak kepada pemerintah. 

Dia mengataka pajak karbon menjadi alat terpenuhinya Nationally Determined Contribution (NDC) atau strategi menurunkan emisi gas sebesar 31,89% melalui upaya sendiri dan sampai dengan 43,20% dengan kerja sama internasional pada 2023.

“Jadi kapan diterapkan pajak karbon? Kita akan lakukan pajak karbon sejalan dengan roadmap dari pasar karbon kita. Nanti kalau pajak karbonnya enggak ditetapkan, kemudian orang enggak mau membeli sertifikat pengurangan emisi di pajak karbon, saya katakan begini, sertifikat pengurangan emisi kita di pajak karbon itu nanti kita akan pastikan bahwa harusnya setiap sektor itu mengerti target sektor kita,” katanya.