Logo Bloomberg Technoz

Ada Pemilu, Jumlah Hari Libur Tahun 2024 Bisa Nyaris Sebulan

Dovana Hasiana
12 September 2023 13:05

Pengunjung berlibur di kawasan pantai Ancol, Jakarta, Jumat (30/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Pengunjung berlibur di kawasan pantai Ancol, Jakarta, Jumat (30/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah berpotensi akan menambah 2 hari cuti bersama pada 2024 selain 27 hari libur nasional dan cuti bersama yang sudah ditetapkan. Ha ini dilakukan karena terdapat pelaksanaan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) pada 14 Februari 2024 mendatang.

“Ini kan diperkirakan tanggal 14 Februari dipastikan akan ada pilpres, nanti akan diatur dengan keppres (keputusan presiden) pilpres dan pileg,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas di Kemenko PMK, Jakarta pada Selasa (11/9/2023).

“Kita juga antisipasi jika nanti pilpres ada 2 putaran berarti dimungkinkan akan ada 2 tambahan libur,” lanjutnya. 

Anas mengatakan, peluang tambahan 2 hari cuti bersama belum diputuskan secara resmi oleh pemerintah dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama 2024. Hal ini akan diatur tersendiri melalui keputusan presiden. Oleh karena itu jika ada kemungkinan cuti bersama bertambah 2 hari maka seluruhnya total libur nasional dan cuti bersama bisa 29 hari yakni hampir sebulan.

“Di luar yang tadi ya, tadi 10 (cuti bersama), kalau tambah 2 jadi 12, totalnya 29 hari termasuk yang sangat panjang libur di 2024,” lanjut Anas.