Logo Bloomberg Technoz

Revisi Permendag Segera Diundangkan, Bagaimana Nasib Tiktok Shop

Dovana Hasiana
12 September 2023 11:20

Ilustrasi perjualan live di platform TikTok Shop. (dok Bloomberg)
Ilustrasi perjualan live di platform TikTok Shop. (dok Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik berpotensi selesai dan diundangkan pada September 2023. 

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim mengatakan, belum ada tanggal pasti ihwal peluncuran revisi Permendag 50/2020 tersebut. Namun dirinya memastikan hal itu bisa dilakukan pada tahun ini. 

“Bulan ini mungkin aja bisa, kemungkinan bisa di bulan ini, tapi kalau melebar sampai ke tahun depan rasanya sih enggak,” ujar Isy saat dihubungi Bloomberg Technoz, Selasa (12/9/2023). 

Saat ini dia mengatakan, revisi Permendag 50/20203 telah melalui tahapan harmonisasi. Pihaknya tengah menunggu keterangan penyelesaian harmonisasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).  

Setelah itu, revisi Permendag 50 Tahun 2023 harus mendapatkan izin prakarsa dari Presiden Jokowi melalui Sekretariat Kabinet. Selanjutnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sebagai menteri teknis akan menandatangani revisi tersebut.