Logo Bloomberg Technoz

Respons OJK Soal Kabar Merger Bank NOBU-Bank MNC

News
10 February 2023 14:18

Kolase foto Bank Nobu dan Bank MNC. (Dok Bank Nobu dan Bank MNC)
Kolase foto Bank Nobu dan Bank MNC. (Dok Bank Nobu dan Bank MNC)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dalam berbagai kesempatan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae selalu menyatakan tinggal dua bank umum yang belum memenuhi minimal modal inti Rp 3 triliun. Jika melihat data modal inti industri perbankan, dua nama mengerucut ke PT Bank NationalNOBU Tbk (NOBU) dan PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP).

Penyediaan modal minimum inti jadi salah satu aspek kepatuhan bank umum di Indonesia sebagai termaktub dalam Pasal 8 ayat 1,2,3 Peraturan OJK No. 12 Tahun 2020. Terdapat syarat minimal modal inti perbankan adalah Rp 3 triliun dengan deadline 31 Desember 2022.

Dua bank umum, PT Bank NationalNOBU Tbk (NOBU) dan PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP), belum juga memenuhi modal inti hingga akhir 2022.

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri telah menyatakan akan ada dua bank yang tengah menjalankan proses merger, tanpa menyebut identitas dari mereka. “Kita tunggu dulu prosesnya apakah sudah diproses di pasar modal atau tidak. Selesainya Juni diperkirakan,” ucap Dian.

Namun, sumber Bloomberg Technoz di internal OJK menyebut Bank NOBU dan Bank MNC memang tengah dalam proses penggabungan usaha demi pemenuhan modal inti perbankan sebagaimana dipersyaratkan.