Logo Bloomberg Technoz

“Karena fakta-fakta yang kita berikan bahwa revisi Permendag untuk melindungi UMKM tidak tepat,” jelas dia.

“Karena jalur impor cross border [ pasar perdagangan daring lintas batas ] di bawah US$100 itu resmi dan tidak terkait dengan UMKM, karena predatory pricing [persaingan usaha tidak sehat dengan saling ‘membunuh’] bukan impor dari cross border, melainkan importasi lainnya,” tegas Sonny.

Untuk diketahui Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki terus memprotes fakta di lapangan terkait banyaknya produk impor murah dijual di platform e-commerce. Ia menduga ini dilakukan oleh pengelola platform dengan tujuan memperbesar transaksi, namun di sisi lain berakibat pada ‘matinya’ para pemilik brand lokal.

Pihaknya telah mendorong revisi Permendag, yang menjadi payung hukum transaksi di e-commerce dengan batasan penjualan impor dengan harga kurang dari Rp1,5 juta.

Atas ancaman gugatan dari asosiasi, Mendag Zulkifli Hasan mengaku siap menerima meski tidak dijelaskan lebih lanjut olehnya persiapan dari kementerian.

Sonny justru menyatakan transaksi cross border dilakukan melalui mekanisme resmi, membayar pajak.. Jadi seluruhnya legal, diyakini Sonny. Besar peluang barang-barang murah yang masuk Indonesia masuk melalui selundupan.

(yun/wep)

No more pages