Logo Bloomberg Technoz

Pengusaha Logistik E-commerce Siapkan Opsi Gugatan ke MA

Yunia Rusmalina
31 August 2023 21:20

Kegiatan perdagangan di Pelabuhan Sunda Kelapa (Photographer: Dimas Ardian/Bloomberg)
Kegiatan perdagangan di Pelabuhan Sunda Kelapa (Photographer: Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta—Selain menyiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020, Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) juga membuka opsi melakukan judicial review atau uji materiil atas ubahan aturan di tingkatan menteri tersebut ke Mahkamah Agung (MA).

Namun kini Permendag hasil revisi belum juga diundangkan, dan masih dalam tahap harmonisasi. APLE tengah menunggu tindak lanjut dari pemerintah.

“Kita gugat setelah Permedag keluar. Itu bisa melalui PTUN ataupun judicial review di MA.” kata Ketua Sonny Harsono kepada Bloomberg Technoz, Kamis (31/08/2023).

Diketahui revisi Permendag yang mengatur Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik awalnya dimaksudkan untuk memproteksi industri dalam negeri, khususnya dari kalangan UMKM, dari banyaknya barang-barang impor murah.

Bila telah resmi diundangkan terdapat larangan penjualan produk impor dengan harga kurang dari US$100 (sekitar Rp1,5 juta) melalui platform e-commerce. Namun Sonny menegaskan jika revisi aturan ini berlaku yang terjadi justru mengancam pelaku UMKM, di tengah gembar-gembor memproteksi pengusaha dalam negeri.