Logo Bloomberg Technoz

Covid-19 Masuk Endemi, Ini Aturan Baru Pengobatan & Vaksin

Ezra Sihite
22 August 2023 09:10

Ilustrasi Covid-19. (Sumber: Bloomberg)
Ilustrasi Covid-19. (Sumber: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Indonesia secara resmi mencabut status pandemi Covid-19 pada Rabu (21/6/2023) dengan menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Coronavirus Disease 2019 di Indonesia. Pemerintah lalu menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 48 tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19. Oleh karena itu diatur perubahan dalam tata cara penanganan Covid-19, pengobatan hingga vaksinasi.

Sementara Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan sebagaimana dimuat dalam perpres. 

Sebagai tindak lanjut dari kedua aturan tersebut,Kementerian Kesehatan kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Coronavirus Disease 2019  (COVID-19) di Masa Endemi. Menurut Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Indah Febrianti, ada beberapa substansi yang diatur dalam Permenkes nomor 23 tahun 2023 diantaranya mengenai promosi kesehatan, surveilans, manajemen klinis, vaksinasi Covid-19 hingga pengelolaan limbah. 

“Di dalam permenkes 23 tahun 2023 dijelaskan, rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien covid-19 yang dirawat sebelum berlakunya Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya  pasien covid-19 sesuai dengan ketentuan dalam keputusan Menteri kesehatan mengenai petunjuk teknis klaim penggantian biaya pasien Covid-19,” kata Indah dalam konferensi pers secara daring sebagaimana keterangan resmi yang dikirimkan Kemenkes, Selasa (22/8/2023).

Keppres nomor 17 tahun 2023 ditetapkan pada tanggal 21 juni 2023. Oleh karena itu pasien-pasien yang masuk sebelum 21 Juni 2023 harus diselesaikan dulu penanganannya dan rumah sakit yang menangani tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya. Sementara untuk pasien Covid-19 yang masuk rumah sakit setelah tanggal 21 Juni hingga akhir Agustus, rumah sakit masih dapat mengeklaim biaya penggantian sesuai Keputusan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Penggantian Biaya Pasien Covid-19.