Sumber ini mengatakan, bahwa sudah sejak akhir Juli ada permintaan dari MSCI agar menindak tegas dengan sanksi pidana terhadap pelaku pelanggaran peraturan perundang-undangan pasar modal. Namun, permintaan MSCI tersebut belum mendapatkan respons dari otoritas pasar modal Indonesia.
Merespons hal ini, Friderica mengatakan sudah ada ketetapan waktu yang sebelumnya telah disampaikan MSCI. Pada Juni lalu, MSCI menyatakan akan mengevaluasi reformasi pasar modal Indonesia dan membuka konsultasi pada November apabila perbaikan yang dilakukan dinilai belum memadai. Namun, sebelum memasuki November, MSCI justru telah mengeluarkan perkembangan terbaru terkait evaluasi tersebut.
Padahal, kata Friderica, OJK sebenarnya telah menjalankan agenda penegakan hukum sejak Oktober, termasuk penindakan terhadap tiga kasus yang menjadi perhatian regulator.
"Kalau dibilang lambat, dari sisi mana? Karena time frame-nya itu November. Padahal, dari mulai Oktober sampai dengan November ini, kita sudah in line melakukan penegakan hukum yang keras," kata Friderica.
Selain penegakan hukum, OJK juga menyiapkan langkah pembenahan tata kelola pasar modal. Salah satunya adalah melalui penguatan mekanisme pengawasan yang melibatkan investor global.
Friderica menyebut, OJK telah membicarakan rencana tersebut dengan sejumlah pihak, termasuk investor global yang akan turut mendampingi proses pembenahan.
Dia menegaskan, reformasi pasar modal tidak hanya ditujukan untuk memenuhi ekspektasi penyedia indeks global, tetapi juga untuk membangun ekosistem investasi yang sehat dalam jangka panjang.
"Intinya, kita terus melakukan reformasi terhadap pasar modal kita, sehingga pasar modal kita semakin kredibel, semakin transparan, semakin fair, dan juga menjadi rumah bagi long-term investment," ujarnya.
Menurut Friderica, pasar modal Indonesia diharapkan dapat menjadi tempat investasi yang baik bagi investor jangka panjang, sekaligus tetap memberikan ruang bagi para trader dan pelaku pasar lainnya.
Terkait pihak yang akan dikenakan sanksi pidana, Bloomberg Technoz sempat menanyakan hal ini kepada sumber. Namun tidak disebutkan siapa yang pihak yang akan dikenakan sanksi tersebut. Friderica pun tidak menyebutkan siapa pihak yang akan diusut ke arah pidana tersebut.
Kemarin, OJK membeberkan deretan nama pelaku sekaligus sanksi kasus pelanggaran pasar modal sampai akhir Oktober 2026. Sanksi berkaitan dengan praktik manipulasi harga saham sejumlah emiten kakap di Bursa Efek Indonesia (BEI) di antaranya DSSA, BREN, CUAN, FILM, KIOS, SUPR, IMPC hingga SHID, termasuk influencer saham Belvin Tannadi juga ikut terseret dalam sanksi berat yang dijatuhkan OJK.
OJK menjatuhkan denda Rp1,5 triliun pada PT Sinar Mas Tunggal terkait kasus manipulasi harga saham DSSA.
Selain itu, sejumlah sekuritas juga ikut terseret dalam kasus goreng-goreng saham DSSA di antaranya Sinarmas Sekuritas, Aldicaracita Sekuritas, BCA Sekuritas, Amantara Sekuritas, Trimegah Sekuritas, Supra Sekuritas Indonesia, Buana Capital Sekuritas, Waterfront Sekuritas Indonesia dan RHB Sekuritas Indonesia.
Sanksi kepada sebagian besar sekuritas itu sebesar Rp1,4 miliar. Sementara itu, RHB Sekuritas mendapat sanksi Rp700 juta.
Sementara itu, OJK menetapkan Anbo Holdings Ltd sebagai pelanggar dalam kasus penjatahan saham IPO BREN. Perusahaan ini diganjar denda Rp500 miliar.
Selanjutnya, OJK menjatuhkan sanksi kepada Tigonis Capital Pte Ltd sebesar Rp100 miliar untuk kasus penawaran umum saham CUAN.
Beberapa sekuritas yang terseret dalam kasus ini di antaranya Henan Putihrai Sekuritas, BRI Danareksa Sekuritas dan Jurgantara Usman selaku direktur Henan Putihrai Sekuritas.
OJK belakangan juga menjatuhkan sanksi kepada founder sekaligus pengendali Samuel Group Eunice M. Satyono terkait manipulasi saham FILM. Miming, sapaan karibnya, dijatuhi sanksi Rp5 miliar.
Selain Miming, Chrystal Angella Soegandhi juga mendapat sanksi serupa pada kasus transaksi saham FILM.
OJK turut menjatuhkan sanksi kepada Roby Tan, Trisno Wibowo, Jordy Liman dan Tan Heng Lok pada kasus perdagangan saham KIOS.
Sementara itu, pelanggaran lain terkait kasus penasihat investasi tanpa izin terkait penawaran investasi saham TRON belakangan menyeret David Santoso dan Irfan Dzaky Bayduri. Kedua pelaku diganjar peringatan tertulis.
Selanjutnya, OJK memberikan peringatan tertulis kepada Muhammad Juni Andri Rahman terkait kasus perdagangan saham SUPR.
Adapun, influencer saham Belvin Tannadi dijatuhi sanksi Rp5,35 miliar terkait kasus perdagangan saham AYLS, FILM dan BSML.
Kasus manipulasi saham IMCP belakangan menyeret PT Dana Mitra Kencana, Melani dan Upita Amalia. Ketiganya dijatuhkan sanksi denda Rp1,8 miliar sampai Rp2,1 miliar.
Kasus terakhir yang diungkap OJK terkait perdagangan saham SHID yang menyeret nama Ferry Sudjono. OJK menjatuhkan sanksi denga Rp2,35 miliar pada kasus ini.
(red)






















