Sementara itu, catatan kedua menyangkut information flow. Jeffrey menyebut masih terdapat sejumlah informasi yang dinilai belum tersedia dalam bahasa Inggris.
"Masih ada beberapa informasi yang katanya tidak tersedia dalam bahasa Inggris," kata dia.
Menindaklanjuti catatan tersebut, BEI mengingatkan kembali seluruh perusahaan tercatat agar menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik dalam dua bahasa, yakni bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
Jeffrey mengatakan, kewajiban penyampaian informasi dalam dua bahasa sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) sejak 2022 atau 2023.
"Karena itu sudah diatur di dalam POJK sejak tahun 2022 atau 2023. Pengaturan itu sudah ada," ujarnya.
Selain persoalan arus informasi, BEI juga kembali mengingatkan emiten agar melaporkan data free float dan pihak-pihak terafiliasi secara benar. Pengingat tersebut telah dikirimkan kepada seluruh perusahaan tercatat pada pekan lalu.
BEI selanjutnya akan melakukan pemeriksaan secara acak terhadap laporan tersebut.
Jeffrey menegaskan, bursa dapat mengambil tindakan tegas terhadap direksi yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelaporan free float atau pihak terafiliasi yang tidak benar.
"Setelah ini kami akan melakukan random checking. Bila ditemukan ada perusahaan tercatat yang melaporkan free float atau pihak terafiliasi tidak benar, kami akan mengambil tindakan tegas terhadap direksi yang bertanggung jawab," kata Jeffrey.
Jeffrey berharap berbagai upaya perbaikan tersebut dapat meningkatkan penilaian investor terhadap reformasi pasar modal Indonesia, baik dari sisi pemenuhan kriteria secara objektif maupun keyakinan bahwa persoalan serupa tidak akan kembali terjadi.
Sebelumnya, MSCI mengumumkan konsultasi terkait potensi perubahan klasifikasi pasar Indonesia. Dalam proses tersebut, perkembangan reformasi pasar modal Indonesia menjadi salah satu perhatian penyedia indeks global tersebut.
(fik/naw)






















