Logo Bloomberg Technoz

“Ini momentumnya nih. Harga minyak dunia lagi naik, kebutuhan dunia sekarang lagi bagus, sekarang diperumpamakan antara mencari minyak atau mencari emas. Ini dahulu, antara emas dan minyak, orang kadang-kadang memilih emas. Kalau sekarang ini lebih banyak mencari minyak,” ujar Bahlil.

UU Baru

Dalam kesempatan yang sama, Bahlil mensinyalir Undang-undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) baru bakal memuat mekanisme pemberian insentif perpajakan untuk KKKS, utamanya untuk eksplorasi hulu migas.

Bahlil mengatakan insentif tersebut akan memberikan kelonggaran bagi KKKS dalam memenuhi kewajiban perpajakan selama masih dalam tahap eksplorasi.

Menurutnya, pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) dapat dilakukan setelah kegiatan eksplorasi membuahkan hasil.

Meski demikian, Bahlil menegaskan insentif tersebut bukan berarti membebaskan KKKS dari kewajiban perpajakan setelah memperoleh hasil dari kegiatan eksplorasi.

"Jadi, sebenarnya kalau tidak dapat ya tidak usah. PPN itu kan kalau ada hasil, kalau tidak ada hasil ya apa yang mau dibayar? Akan tetapi, jangan sudah ada hasil, enggak dibayar, itu keliru juga," tegas Bahlil.

Sebagai informasi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai skema insentif di sektor hulu migas Tanah Air kurang menarik, sebab tidak terdapat insentif khusus untuk mengingatkan daya tarik kepada investor untuk melakukan kegiatan eksplorasi.

Hal tersebut diungkap BPK usai memeriksa kinerja ketahanan energi sektor migas periode 2023 hingga semester I-2025 yang dilaksanakan Kementerian ESDM.

BPK memandang skema insentif hulu migas yang saat ini berlaku masih bersifat reaktif untuk memperbaiki keekonomian lapangan setelah muncul masalah.

Bahkan, BPK juga menilai proses perizinan masih belum efisien dan terintegrasi penuh. Lalu, pengelolaan data hulu migas juga dinilai belum andal dan lengkap.

“Kondisi tersebut mengakibatkan potensi iklim investasi yang kurang menarik bagi investor dan data hulu migas yang tersedia belum sepenuhnya andal, lengkap, akurat, dan informatif,” tulis BPK dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025.

Adapun, SKK Migas menargetkan investasi hulu migas 2026 senilai US$ 16 miliar, naik 3,7% dari proyeksi 2025.

Menurut catatan SKK Migas, Indonesia membutuhkan investasi US$20 miliar per tahun untuk dapat mencapai ambisi lifting minyak 1 juta barel per hari (bph) dan gas 12 miliar kaki kubik per hari pada 2030.

Dalam perkembangannya, realisasi investasi di sektor ESDM sepanjang semester I-2026 mencapai sekitar US$16,47 miliar setara Rp297,78 triliun atau naik 18,4% dibandingkan dengan realisasi sepanjang semester I-2025 senilai US$13,91 miliar.

Realisasi investasi semester I-2026 didominasi dari sektor migas dengan besaran US$10,54 miliar atau Rp190,56 triliun.

Sementara itu, realisasi investasi dari sektor minerba menyusul dengan nilai US$2,77 miliar atau Rp50,08 triliun sepanjang semester I-2026.

Kemudian, realisasi investasi dari sektor ketenagalistrikan mencapai US$2,21 miliar atau Rp39,96 triliun pada semester I-2026.

Selanjutnya, realisasi dari sektor energi baru terbarukan dan konversi energi (EBTKE) sepanjang semester I-2026 mencapai US$950 juta atau Rp17,18 triliun.

(azr/wdh)

No more pages