“Pada 2027 pun, saya sudah perintahkan kepada SKK Migas untuk di-exercise agar menjaga offtaker dan market yang sudah dilakukan tanda tangan kerja sama dengan pihak luar negeri supaya semuanya bisa berjalan,” tegasnya.
Awal pekan ini, Bahlil mengklaim Indonesia tidak melanggar perjanjian kerja sama, meskipun volume ekspor gas ke Singapura dipangkas sebesar 31 billion british thermal unit per day (BBtud).
Menurut Bahlil, pemotongan kuota sebesar 31 BBtud tersebut masih dalam batas toleransi minimal ekspor yang telah disepakati dalam kontrak jangka panjang.
Besaran pemangkasan tersebut diperkirakan hanya mencakup sekitar 8% dari total ekspor gas pipa Indonesia ke Singapura.
"Jadi, sekalipun terjadi pemotongan tidak kita melanggar aturan karena masih di dalam batas minimal ekspor, tidak melakukan pelanggaran aturan atau pelanggaran kontrak karena kita baru melakukan minimum," ujar Bahlil dalam Konferensi Pers terkait Ketahanan Energi di Kantor Kementerian ESDM, Senin (26/10/2026).
Dia menilai pihak-pihak yang menganggap Indonesia melanggar kesepakatan ekspor gas tidak memahami klausul ketentuan dalam perjanjian tersebut secara utuh.
Kendati demikian, Bahlil menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia siap menyelesaikan potensi perselisihan atau keberatan dari Singapura melalui jalur dialog bilateral.
Sebagai informasi, terdapat pengalihan kuota ekspor gas sebanyak BBtud pada tahun lalu.
SKK Migas mengklaim gas tersebut sudah lebih dari cukup guna mengatasi defisit kebutuhan gas industri Tanah Air dalam program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).
Kepala SKK Migas Djoko Siswanto mengatakan mekanisme pengalihan kuota ekspor gas melalui mekanisme swap multipihak tersebut telah rampung.
“[Alokasi gas untuk ekspor] yang dari Sumatra kita kurangi sesuai dengan kemampuan dari [West] Natuna. Ini kira-kira kemarin angkanya sudah mengalir 27 BBtud. Potensinya 30 BBtud], tetapi 27 sudah bisa cukup, lebih dari cukup,” kata Djoko ditemui di sela peresmian fase FEED proyek LNG Abadi.
Proses alih kuota lewat perjanjian swap multi-pihak itu mulai dialirkan pada pekan lalu tetapi kesepakatan swap atau alih kontrak multipihak tersebut telah ditandatangani sejak 21 Mei.
PT Medco Energi Internasional Tbk. (MEDC) melalui anak usahanya, Medco E&P Natuna Ltd. dan Medco E&P Grissik Ltd., terlibat dalam kesepakatan tersebut bersama sejumlah pihak, termasuk PT Pertamina (Persero) dan pembeli gas dari Singapura, Sembcorp Gas Pte Ltd.
Pihak lainnya yang turut menandatangani perjanjian ini meliputi Premier Oil Natuna Sea B.V., Star Energy (Kakap) Ltd., Gas Supply Pte Ltd., Petrochina International Jabung Ltd., serta PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. (PGAS) atau PGN.
Medco E&P Natuna Ltd., yang tergabung dalam West Natuna Supply Group—yang mencakup South Natuna Sea Block B, Natuna Sea Block A, dan PSC Kakap—serta Medco E&P Grissik Ltd. sebagai pemasok gas dari Blok Corridor dan PSC Jabung (South Sumatra Sellers), menjadi bagian dari kesepakatan ini bersama para pihak utama lainnya.
Berdasarkan perjanjian tersebut, sejumlah volume gas akan dipasok ke Singapura dari West Natuna Supply Group, menggantikan volume yang saat ini dikirim dari South Sumatra Sellers.
Volume yang dialihkan ini kemudian akan dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan gas domestik dengan PGN sebagai pembeli domestik.
(azr/wdh)


























