Dia juga menilai Lemigas belum memiliki rekam jejak dan pengalaman dalam pengadaan migas.
Menurut Fahmy, pengadaan komoditas energi dengan anggaran besar berisiko rawan korupsi apabila pengawasannya tidak berjalan optimal.
Dengan demikian, Fahmy menilai skema baru tersebut perlu dievaluasi kembali dan pengadaan migas sebaiknya dikembalikan kepada Pertamina.
Alasannya, kata dia, Pertamina memiliki pengalaman dalam pengadaan, serta dapat langsung menyalurkan minyak yang diimpor ke sektor hilir.
“Namun, [isu] yang paling mengkhawatirkan bagi saya bahwa Lemigas itu enggak mempunyai rekam jejak, pengalaman untuk pengadaan, sehingga tidak mudah untuk dilakukan,” ungkapnya.
Skema impor baru tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 107/2026, yang mempertegas bahwa impor migas dapat dilakukan melalui skema kerja sama antarpemerintah atau government to government (G2G) maupun pemerintah dengan badan usaha (BU) dengan dilaksanakan oleh Lemigas.
Perpres No. 107/2026 tersebut diduga hasil revisi dari Perpres No. 26/2026 yang mengatur mekanisme impor tanpa pengadaan melalui BUMN migas dan Lemigas. Naskah beleid baru tersebut belum dipublikasikan hingga berita ini diturunkan.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memangkas proses tender antarbisnis atau B2B yang selama ini dijalankan Pertamina dalam pengadaan minyak mentah, bahan baakr minyak (BBM), dan gas minyak cair atau liquefied petroleum gas (LPG).
Bahlil menjelaskan regulasi baru tersebut membuka opsi kerja sama skema G2G yang dikombinasikan dengan B2B.
"Selama ini Pertamina melakukan proses B2B, tender alamat, dan dengan Perpres ini, kita melakukan G2G dan B2B," ujar Bahlil dalam agenda konferensi pers di Kementerian ESDM, Senin (26/10/2026).
Bahlil mengungkapkan Pertamina kerap menghadapi kendala serius dalam pengadaan energi melalui tender konvensional.
Meski telah memenangkan tender dengan penawaran harga termurah, pasokan seringkali dialihkan oleh pihak penjual kepada negara lain yang menawarkan harga lebih tinggi.
"[Hal] yang selama ini Pertamina melakukan tender, bahkan sudah menang pun, harganya murah pun, begitu sudah oke, ada negara lain yang membelinya lebih mahal, dikasih yang lebih mahal," ucap Bahlil menyoroti kerentanan rantai pasok energi nasional.
Dalam perkembangannya, Pertamina menyatakan siap menjalankan skema impor migas baru, yakni; proses pembelian dilakukan langsung oleh BLU Lemigas.
Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri berjanji perseroan bakal terus menjalankan penugasan dari pemerintah untuk menjaga ketersediaan pasokan BBM dan gas minyak cair atau liquified petroleum gas (LPG).
“Pertamina mendukung penuh Perpres No. 107/2026 sebagai langkah memperkuat ketahanan energi nasional di tengah dinamika geopolitik global. Kami berkomitmen menjalankan penugasan dari pemerintah secara profesional dan bertanggung jawab agar pasokan energi bagi masyarakat dan industri tetap terjaga,” kata Simon melalui siaran pers, Senin (26/10/2026), malam.
Adapun, dalam Perpres 26/2026 BUMN di sektor migas dan Lemigas memang dapat melakukan impor komoditas migas tanpa melakukan tender atau melalui penunjukan langsung.
Dalam pasal 7 ayat 3 Perpres No. 26/2026, dijelaskan dalam keadaan mendesak maka BUMN di sektor energi dapat melakukan pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung atau pembelian langsung dari penyedia luar negeri.
Langkah di atas dapat dilakukan meskipun terdapat perbedaan harga berdasarkan jumlah, jenis produk, negara asal, dan waktu pengiriman, sesuai kesepakatan kontrak pembelian.
Sejumlah kriteria yang dimaksud, antara lain: kondisi geopolitik yang berpotensi mengganggu kelancaraan ketersediaan minyak, BBM, atau LPG secara global; gangguan rantai pasok komoditas migas di dalam dan luar negeri.
Lalu, bencana atau kondisi kahar dari negara pemasok; keterbatasan suplai yang mengakibatkan fluktuasi harga tinggi; hingga cadangan minimal migas di bawah ambang batas.
(azr/wdh)



























