“Keempat orang tersebut beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Mimika untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan AK dalam tindak pidana lainnya,” kata Yusuf.
Atas perkara tersebut, AK disangkakan dengan pasal berlapis, yakni primair Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan, subsidair Pasal 306 KUHP, serta lebih subsidair Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 21 KUHP. Penerapan pasal dan ancaman pidananya akan mengikuti hasil penyidikan serta pembuktian unsur tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Ardiansyah Daulay menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan, termasuk kemungkinan keterlibatan dalam tindak pidana lainnya.
Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Mimika terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh keterlibatan pihak-pihak terkait. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, serta menyampaikan informasi terkait tindak pidana melalui saluran resmi kepolisian.
(mef/frg)






























