Jeffrey menjelaskan, saldo laba ditahan perseroan juga akan digunakan sebagai dana cadangan operasional dan pengembangan bursa sebesar Rp2 triliun, sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.
"Setelah disetujuinya RKAT 2027 dan anggaran dasar oleh Otoritas Jasa Keuangan, saldo laba ditahan tersebut akan digunakan sebagai dana cadangan operasional dan pengembangan perseroan sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (2) POJK Nomor 13 Tahun 2026, yaitu sebesar Rp2 triliun," kata dia.
Setiap pemegang saham BEI merupakan perusahaan efek yang memiliki izin usaha untuk melaksanakan kegiatan sebagai perantara perdagangan efek dan memenuhi syarat sebagai anggota bursa efek BEI.
Hingga 31 Desember 2025, modal dasar BEI berjumlah Rp1,5 triliun yang terbagi atas 200 saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp7,5 miliar.
Dari modal dasar itu telah ditempatkan dan disetor penuh lewat kas BEI sejumlah 103 saham dengan komposisi 93 saham dimiliki anggota bursa efek dan perusahaan efek non anggota bursa efek dan 10 saham telah dibeli kembali oleh BEI dengan nilai nominal seluruhnya Rrp772,5 miliar.
Pembagian dividen tersebut berkaitan dengan berlakunya POJK Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur kepemilikan saham bursa efek dan menjadi bagian dari kerangka regulasi demutualisasi bursa.
Perubahan anggaran dasar BEI dalam rangka demutualisasi juga menjadi salah satu agenda yang disetujui dalam RUPSLB kali ini.
Dalam agenda tersebut, perubahan anggaran dasar perseroan baru akan berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan OJK serta persetujuan atau penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum Republik Indonesia.
Selain pembagian dividen dan perubahan anggaran dasar, pemegang saham juga menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan (RKAT) BEI tahun buku 2027.
(fik/naw)



























