Kasus bermula ketika pelapor berinisial Y mengaku mengalami kerugian hingga Rp3 miliar setelah mengikuti rekomendasi investasi aset kripto melalui komunitas Akademi Crypto.
Dalam laporan yang mencuat pada Januari 2026, nama Timothy Ronald dan Kalimasada disebut terkait dugaan penipuan investasi tersebut. Keduanya dikenal melalui aktivitas edukasi dan perdagangan aset kripto yang berkaitan dengan Akademi Crypto.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, pelapor mengaku membeli aset kripto bernama Manta setelah memperoleh rekomendasi melalui grup Discord berbayar yang dikaitkan dengan Akademi Crypto.
Pelapor menyebut adanya iming iming potensi keuntungan mencapai 300% hingga 500% dari aktivitas perdagangan aset kripto tersebut. Namun, harga aset yang dibeli justru dilaporkan mengalami penurunan hingga sekitar 90%, sehingga menimbulkan kerugian bagi pelapor.
Dugaan tersebut kemudian menjadi dasar laporan kepada kepolisian pada 9 Januari 2026.
Pada awal penanganan perkara, Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan dugaan penipuan terkait investasi kripto. Polisi saat itu menyatakan akan meminta klarifikasi dari pelapor dan saksi serta menganalisis barang bukti yang disampaikan.
Perkembangan kasus tersebut kini memasuki babak baru setelah penyelidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana dalam laporan yang ditangani Subdit I.
Dengan keputusan tersebut, penyelidikan atas laporan Y yang sebelumnya menyeret nama Timothy Ronald dan Kalimasada dinyatakan telah dihentikan sejak 14 September 2026. Penghentian ini secara khusus berlaku terhadap laporan Y yang ditangani Subdit I Ditressiber Polda Metro Jaya.
(red)





























