Dia menilai positif sejumlah pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka manipulasi harga saham itu bersikap kooperatif.
“Jangan lupa pelanggaran ini adalah dalam kategori pelanggaran pidana di pasar modal yang memang ada ruang sesuai dengan kebijakan pendekatan penegakan hukum terbaru,” kata dia.
Sebelumnya, OJK memberikan sanksi denda kepada pihak-pihak terkait dalam kasus manipulasi atau coordinated trading saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA).
Sanksi serupa juga diberikan kepada sejumlah pihak terkait pelanggaran PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN)
Sanksi tersebut merupakan kelanjutan atas pengenaan sanksi terhadap ketiga emiten tersebut pada 16 Oktober 2026.
Berdasarkan keterangan resmi OJK, Kamis (22/10/2026), sanksi administratif dikenakan kepada pihak-pihak sebagai berikut.
- Pada kasus perdagangan saham DSSA, sanksi administratif dikenakan kepada PT SMT berupa denda sejumlah Rp1,5 triliun dan Sdr. R yang saat ini menjabat Direktur PT SS berupa Sanksi Pembekuan Izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama 1 (satu) tahun, atas pelanggaran yang terkait manipulasi pasar yaitu ketentuan Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK.
- Pada kasus Penawaran Umum Saham BREN, sanksi administratif dikenakan kepada AH Ltd berupa denda sebesar Rp500 miliar atas pelanggaran yang terkait pengaburan informasi pihak yang melakukan pemesanan saham BREN yaitu ketentuan Pasal 107 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 48 UUPPSK.
- Pada kasus Penawaran Umum Saham CUAN, sanksi administratif dikenakan kepada TC Pte Ltd berupa denda sebesar Rp100 miliar atas pelanggaran yang terkait pengaburan informasi pihak yang melakukan pemesanan saham CUAN yaitu ketentuan pelanggaran Pasal 107 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 48 UUPPSK.
OJK juga mengenakan sanksi atas pelanggaran ketentuan administratif pada kasus DSSA dan CUAN sebagai berikut:
- Pada kasus DSSA, OJK mengenakan Sanksi Admistratif Berupa Denda atas pelanggaran ketentuan administratif yang diberikan kepada sembilan Anggota Bursa (AB) dan Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis kepada delapan sales Anggota Bursa yang menangani pemesanan order nasabah yang melakukan transaksi pada saham DSSA.
Bahwa 9 (Sembilan) Anggota Bursa dimaksud adalah sebagai berikut:
- PT SSI
- PT SS
- PT ALS
- PT BS
- PT AMS
- PT TSI
- PT BCS
- PT WSI
- PT RSI
2. Pada kasus CUAN, OJK mengenakan Sanksi Admistratif Berupa Denda atas pelanggaran ketentuan administratif yang diberikan kepada 2 (dua) Anggota Bursa yaitu PT HPS dan PT BDS serta Sanksi Pembekuan Izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama 3 bulan yang diberikan kepada satu Pihak yaitu Direktur PT HPS.
Dalam pemeriksaan saham DSSA, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah-nasabah melalui beberapa anggota bursa. Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
Kemudian dalam pemeriksaan saham BREN dan CUAN, OJK menemukan fakta berupa tindakan untuk menyesatkan dalam melakukan pemesanan saham BREN dan CUAN dimana terdapat pihak-pihak terkait dengan pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah yang sangat besar dengan mengaburkan identitas diri yang bersangkutan.
Hal itu berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.
(prc/naw)




























