Irhamni menyebut, penyidik masih mendalami identitas pemasok, pemodal, dan pembeli di luar negeri. Berdasarkan keterangan saksi dan pelaku, jaringan tersebut diduga mendistribusikan benih lobster melalui jalur darat menuju Sumatra dan Jambi sebelum dikirim ke sejumlah negara, termasuk Malaysia, Singapura, Kamboja, dan Vietnam.
“Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap siapa saja pelaku dan aktor di belakangnya, termasuk pemodal serta pembeli di luar negeri. Tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka lain maupun jaringan yang lebih besar,” ujar dia.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku telah melakukan pengiriman benih lobster sebanyak 10 kali dalam tiga bulan terakhir. Pengiriman yang diungkap pada 19 Oktober tersebut merupakan pengiriman ke-10 sekaligus yang berhasil dihentikan. Sedangkan sembilan pengiriman sebelumnya diduga lolos dari penindakan.
Polisi memperkirakan sembilan pengiriman sebelumnya masing-masing mencapai 40 boks. Sementara itu, pengiriman yang berhasil digagalkan kali ini berjumlah 12 boks. Setiap boks rata-rata berisi sekitar 6.000 ekor benih lobster, dengan harga pasar yang disebut mencapai Rp80.000 per ekor.
Selain menyelidiki dugaan penyelundupan, penyidik juga menelusuri aliran dana untuk mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengiriman sebelumnya.
“Kami akan menelusuri dan mengejar hasil kejahatan dari sembilan pengiriman sebelumnya melalui penerapan tindak pidana pencucian uang,” tegas Irhamni.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Penyidik juga telah menahan keduanya untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
(mef/frg)






























