Pemerintahan Trump Digugat atas Tarif Impor 50% untuk Kanada
News
21 October 2026 11:20

Zoe Tillman - Bloomberg News
Bloomberg, Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump digugat atas pemberlakuan tarif sebesar 50% terhadap berbagai produk asal Kanada. Gugatan ini menjadi kasus terbaru dalam serangkaian tuntutan hukum yang secara luas menuduh Trump berupaya menjalankan agenda perdagangannya dengan menggunakan kewenangan pemungutan pajak yang seharusnya berada di tangan Kongres.
Gugatan yang diajukan pada Selasa (20/10) tersebut muncul di tengah perang dagang yang masih berlangsung antara AS dan salah satu mitra dagang terbesarnya. Perusahaan importir pangan yang mengajukan gugatan itu menilai Trump tidak memiliki kewenangan untuk menggunakan salah satu pasal dalam undang-undang AS yang belum pernah diterapkan sebelumnya guna memberlakukan tarif terhadap Kanada. Perusahaan tersebut juga menilai kebijakan itu merupakan bagian dari pola tindakan pemerintah yang melanggar hukum dalam penerapan tarif.
Gugatan tersebut berfokus pada tarif yang diberlakukan berdasarkan Pasal 338 Undang-Undang Tarif Smoot-Hawley 1930. Tarif itu mulai berlaku pada akhir Agustus, setelah berminggu-minggu negosiasi yang bertujuan meredakan ketegangan perdagangan antara AS dan Kanada. Para negosiator sempat terlihat menyepakati garis besar kesepakatan awal sebelum perundingan tersebut kandas.
Tarif awal sebesar 50% dikenakan terhadap produk-produk asal Kanada senilai sekitar US$20 miliar. Kebijakan itu kemudian diikuti sejumlah keputusan presiden yang mengubah dan memperluas daftar produk yang terkena tarif. Perdana Menteri Kanada Mark Carney merespons dengan memberlakukan tarif balasan yang mulai berlaku pada 8 September. Pemerintahan Trump pada akhirnya juga melarang impor sejumlah produk Kanada ke AS, termasuk sepeda motor, minuman beralkohol, dan produk whey.
































