Logo Bloomberg Technoz

Jejak Dugaan Manipulasi Jatah Saham BREN & CUAN Hingga Sanksi OJK

Ibnu Affan
17 October 2026 11:00

Karyawan di depan layar pergerakan harga saham (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (16/10/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Karyawan di depan layar pergerakan harga saham (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (16/10/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kasus dugaan manipulasi dua saham emiten Barito Group, PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) kini resmi berujung pada pengenaan denda oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Regulator pada Jumat (16/10/2026) kemarin resmi memberikan denda kepada kedua perusahaan salah satu konglomerat Tanah Air Prajogo Pangestu tersebtu senilai total Rp600 miliar.

Hal ini sekaligus menandakan babak baru dari persoalan dugaan manipulasi saham yang sebenarnya telah disorot oleh regulator sejak beberapa tahun sebelumnya, bukan hanya dari rumor yang beredar baru-baru ini.


Sejak 2023

Berdasarkan laporan yang dihimpun Bloomberg Technoz, OJK pada awal Oktober pernah mengonfirmasi secara terbuka tengah melakukan pemeriksaan terhadap saham BREN dan CUAN.