Bahkan, OJK sudah mengaku telah memantau perkembangan kedua saham tersebut sejak 2023 lalu, yang menyasar pada dugaan transaksi semu hingga konsentrasi kepemilikan.
"Iya, iya [sejak tahun lalu diperiksa]," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK saat itu, Inarno Djajadi, mengonfirmasi rumor tersebut pada November 2024 lalu.
Saat itu, isu pemeriksaan saham mencuat bersamaan dengan polemik BREN yang pada September 2024 lalu gagal masuk ke dalam konstituen indeks FTSE Russell, akibat tidak terpenuhinya ketentuan kepemilikan saham publik atau free float.
Namun, Inarno mengatakan bahwa OJK sudah memeriksa dan terbukti tidak ada permasalahan dalam konsentrasi kepemilikan oleh empat pemegang saham sebagaimana yang dipublikasikan dalam pengumuman resmi FTSE Russell.
Sebagai konteks, FTSE Russell saat itu memutuskan untuk tidak memasukkan BREN ke dalam konstituen akibat persoalan struktur kepemilikan saham publik atau free float yang dinilai rendah.
Empat pemegang saham BREN yang dinilai sebagai pihak “high shareholder concentration” adalah PT Barito Pacific Tbk (64,666%), Green Era Energy Pte. Ltd. (23,603%), Jupiter Tiger Holdings (4,365%), dan Prime Hill Funds (4,365%).
Tetapi, latar belakang ini berkaitan dengan konsentrasi kepemilikan saham.
Juli 2026
Persoalan saham Barito Group muncul kembali. Saat itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan 51 emiten ke dalam daftar high shareholding concentration (HSC). Salah satunya BREN masuk.
BREN sebelumnya juga telah masuk dalam daftar HSC sejak April 2026. Berdasarkan metodologi penetapan HSC menggunakan data kepemilikan saham per 31 Maret 2026,
Namun, Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, masuknya suatu saham ke dalam daftar HSC tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran., hanya tidak masuk dalam indeks utama bursa sperti LQ45 dan sebagainya.
"Kami membuka ruang untuk berdiskusi. Tentu diharapkan perusahaan tersebut bisa melakukan necessary action untuk mendistribusikan sahamnya lebih baik di pasar," kata Jeffrey, pada Juli lalu.
Hal tersebut juga turut memengaruhi pertimbangan penyedia indeks global seperti FTSE Russell dan MSCI dalam metodologi penilaian mereka. Ini berkaitan dengan saham BREN saja.
Perlu digarisbawahi, ini berarti konsentrasi kepemilikan tidak otomatis merupakan pelanggaran. Kategori HSC juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya manipulasi harga.
Penetapan pelanggaran tetap membutuhkan pemeriksaan terhadap tindakan dan bukti yang relevan oleh regulator.
Pengenaan Denda
Pada Oktober tanggal 12 lalu, IHSG sempat mengalami penurunan cukup besar hingga sekitar 2,7% akibat rumor rencana pengenaan denda oleh regulator pasar modal dan MSCI yang berstatus HSC.
Kemudian, pada Jumat (16/10//2026) kemarin, OJK akhirnya memutuskan mengenakan denda kepada BREN dan CUAN senilai total Rp600 miliar.
Pengenaan denda tersebut berkaitan dengan penemuan fakta oleh OJK soal adanya dugaan tindakan untuk menyesatkan dalam pemesanan kedua saham tersebut.
Dengan kata lain, OJK mengindikasikan terdapat pihak-pihak terkait dan pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan dalam jumlah yang sangat besar dengan mengaburkan identitas diri yang bersangkuta, khususnya pada penjatahan awal saat IPO.
“Saham yang ditawarkan dalam penawaran umum BREN dan CUAN telah direncanakan sejak awal diperuntukkan bagi sekelompok pihak terkait dengan pemegang saham pengendali,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi.
OJK, kata dia, juga telah meminta data dan dokumen kepada empat anggota bursa penjamin emisi efek dan tiga bank kustodian.
OJK turut menelusuri aliran dana dari pihak-pihak terkait dengan penawaran umum dua perusahaan yang dikendalikan oleh konglomerat Prajogo Pangestu tersebut.
"Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu," kata Hasan.
Pengenaan denda tersebut merupakan respons atas langkah regulator dalam menindaklanjuti pengumuman MSCI yang akan menempatkan pasar modal Indonesia dalam kategori standalone markets karena transformasi pasar modal yang dilakukan oleh OJK dan BEI sejak April 2026 dianggap belum memadai.
(ibn/spt)
























