Logo Bloomberg Technoz

Namun, Dirhamsyah menegaskan komitmen Maxim untuk tetap menyediakan tarif layanan yang terjangkau, memperkuat aspek keamanan dan keselamatan, serta meningkatkan kualitas pelayanan.

"Kami akan terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan pemerintah serta para pemangku kepentingan lainnya untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan," terangnya. 

Di sisi lain, Maxim mengapresiasi ketentuan pemerintah yang menegaskan model kemitraan dan status pengemudi transportasi daring sebagai bagian dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menurutnya, kejelasan status tersebut sejalan dengan karakteristik pekerjaan berbasis platform dan ekonomi gig yang mengedepankan fleksibilitas. Ketentuan itu juga dinilai dapat membuka akses bagi pengemudi untuk memperoleh manfaat program pemerintah bagi UMKM.

"Kami menghormati langkah dan perhatian pemerintah terhadap ekosistem transportasi daring melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026," jelas Dirhamsyah.

"Saat ini, kami masih menunggu informasi dan penjelasan lebih lanjut mengenai ketentuan dalam Peraturan Presiden tersebut untuk kemudian kami kaji secara menyeluruh," pungkasnya. 

Sebagai catatan pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online pada Rabu (8/10/2026).

Penerbitan aturan tersebut sekaligus menandai pemberlakuan regulasi yang sebelumnya sempat molor usai dijanjikan Presiden Prabowo saat perayaan hari buruh internasional atau May Day sejak tahun lalu.

Respons Grab

Sebelumnya, Grab Indonesia turut merespons atas terbitnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang resmi terbit.

Chief Executive Officer (CEO) Neneng Goenadi mengatakan, perusahaan menghormati bebagai ketentuan dalam regulasi itu, termasuk pemotongan komisi maksimal 8% oleh aplikator.

"Grab telah menerapkan ketentuan komisi maksimal 8% sejak 1 Juli 2026 untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua (GrabBike)," ujarnya lewat keterangan resmi, dikutip Jumat (9/10/2026).

Sementara itu, untuk layanan barang dan makanan, Grab akan mengikuti aturan turunan dari Kementerian terkait yang mengurusi segmen tersebut.

Grab akan terus berkoordinasi dan berdialog secara konstruktif dengan Pemerintah serta seluruh pemangku kepentingan agar implementasi kebijakan berjalan efektif, jelas, dan mudah dipahami.

“Dengan tetap mempertimbangkan pendapatan mitra pengemudi, keterjangkauan layanan bagi konsumen, serta keberlanjutan ekosistem transportasi online."

(prc/naw)

No more pages