Tanggapan Maxim Soal Perpres Ojol
Pramesti Regita Cindy
10 October 2026 11:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Maxim Indonesia menilai batas komisi aplikasi sebesar 8% dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online berpotensi menjadi tantangan bagi keberlanjutan bisnis transportasi daring.
Pasalnya, perusahaan masih harus menanggung biaya teknologi, keamanan, perlindungan, dukungan pengguna, hingga pemasaran yang terus meningkat.
“Kami berharap peraturan pelaksanaannya akan mempertimbangkan realitas ini dan mencapai keseimbangan yang memungkinkan pengemudi, konsumen, dan platform untuk tetap berkelanjutan," kata Development Director Maxim Indonesia Dirhamsyah dalam tanggapannya secara tertulis kepada Bloomberg Technoz, dikutip Sabtu (10/10/2026).
Menurut Dirhamsyah, aturan pelaksana Perpres tersebut perlu mempertimbangkan kondisi operasional perusahaan transportasi daring agar dapat menciptakan keseimbangan kepentingan antara pengemudi, konsumen, dan penyedia platform.
Meski demikian, perusahaan menilai masih terlalu dini untuk memberikan penilaian secara menyeluruh terhadap dampak Perpres tersebut sebelum kementerian terkait menerbitkan aturan pelaksana.






























