Pemerintah Didesak Buka Akses Publik Cermati Perpres Ojol
Ibnu Affan
09 October 2026 08:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta pemerintah segera membuka akses publik terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Desakan tersebut dilakukan lantaran pemerintah sebelumnya telah mengumumkan penerbitan aturan tersebut pada Kamis (8/10/2026), setelah sebelumnya juga dijanjikan Presiden Prabowo Subianto pada Mei lalu atau sejak 160 hari lalu.
"Naskah dan substansi regulasi tersebut masih belum dapat diakses secara terbuka oleh publik, terutama oleh pekerja transportasi online yang paling terdampak," tulis LBH Jakarta dalam pernyataan resminya, dikutip Jumat (9/10/2026).
Mereka mengatakan, akibat ketidaktransparanan tersebut, publik masih belum mengetahui secara pasti klausul apa saja yang benar-benar diatur, yang diklaim dapat melindungi pekerja ojol.
LBH Jakarta juga menuding bahwa proses pembentukan Perpres tersebut sejak awal telah bermasalah lantaran dilakukan secara tertutup dan sangat minim partisipasi publik (meaningfull participation).






























