Keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden ke-12 kembali menjadi polemik. Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing menggugat hasil Pemilu 2024; terutama keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan Gibran sebagai Wapres 2024-2029.
Dalam gugatan tersebut, para pemohon yang diwakilkan kuasa hukum Bambang Widjojanto dan Refly Harun menilai Gibran tak memenuhi syarat sebagai calon Wapres karena tak memenuhi syarat pendidikan SLTA atau sederajat. Hal ini membuat pencalonan Gibran seharusnya tak sah dan tak bisa dilantik sebagai wapres.
“Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif,” kata Bambang dikutip, Selasa (22/09/2026).
(dov/frg)



























