Logo Bloomberg Technoz

"Nanti mungkin setelah Bapak Presiden sudah memberikan arahan mungkin kalau tidak minggu ini minggu depan kami adakan rapat terbatas khusus membahas hal ini," kata Brian.

Sebelumnya, Brian mengatakan membutuhkan anggaran Rp93,74 triliun untuk menggratiskan biaya pendidikan di seluruh PTN.

Menurut Brian, perhitungan tersebut mencakup sekitar 2,83 juta mahasiswa yang tercatat menempuh pendidikan di PTN, baik pada jenjang vokasi maupun akademik.

"Untuk menggratiskan seluruh PTN, kami sudah menghitung, itu nilainya Rp93.742.969.840.000 untuk 2.833.169 mahasiswa yang tercatat di Perguruan Tinggi Negeri, baik untuk vokasi maupun akademik, dari D3, D4 dan D1," kata Brian dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Senin (21/9/2026).

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan akan segera mengadakan rapat terbatas untuk membahas biaya pendidikan pada sekolah negeri. Prabowo menyebut pendidikan negeri mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi harus gratis.

"Saya sangat setuju saya akan segera mengadakan rapat terbatas atau pokoknya biaya pendidikan negeri harus gratis. Biaya pendidikan negeri SD, SMP, SMA, Universitas negeri harus gratis," ujar Prabowo dalam Hari Ulang Tahun ke-28 Partai Amanat Nasional, Jumat (18/9/2026) malam.

Adapun terkait pendidikan dasar, Mahkamah Konstitusi (MK) pada 27 Mei 2025 mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), khususnya terkait frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya".

Dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK menegaskan pemerintah dan pemerintah daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.

Meski demikian, dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan sekolah atau madrasah swasta tidak sepenuhnya dilarang membiayai sendiri penyelenggaraan pendidikan yang berasal dari peserta didik atau sumber lain selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, bantuan pendidikan bagi peserta didik yang bersekolah di sekolah swasta tetap hanya dapat diberikan kepada sekolah atau madrasah swasta yang memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu berdasarkan peraturan yang berlaku.

(dec/spt)

No more pages