Logo Bloomberg Technoz

Ada Ruang

Dihubungi terpisah, Ekonom Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Baidul Hadi memandang Indonesia belum secara otomatis menjadi sasaran atas kebijakan UU baru tersebut.

Dia memandang risiko tersebut baru muncul jika Indonesia membeli komoditas energi Rusia dalam skala tertentu atau dinilai membantu penghindaran sanksi. Baidul menegaskan, UU baru tersebut memberikan kewenangan bagi AS mengenakan tarif hingga 100% terhadap negara yang membeli komoditas energi Rusia.

Di sisi lain, Badiul memandang Indonesia memiliki ruang diplomasi untuk terhindar dari tarif tersebut sebab memiliki komitmen pembelian komoditas migas sekitar US$15 miliar.

“Saat ini posisi Indonesia relatif memiliki ruang diplomasi karena sudah mempunyai komitmen pembelian energi AS sekitar US$15 miliar. Namun, komitmen tersebut bukan pengecualian otomatis dari sanksi, transaksi energi Rusia tetap dapat dinilai secara terpisah berdasarkan aturan AS,” kata Badiul ketika dihubungi, Sabtu (19/9/2026).

Baidul juga memandang Indonesia harus mewaspadai risiko tidak langsung dari pengenaan tarif terhadap sejumlah negara tersebut. Dia khawatir jika India dan China resmi diganjar tarif maka dapat mengubah arus perdagangan minyak global, mengkerek harga dan premi asuransi, serta biaya pengangkutan.

“Saat ini, kuncinya bukan memilih Rusia atau Amerika, melainkan menjaga ruang strategis Indonesia. Transaksi Rusia harus transparan dan tidak terkait penghindaran sanksi, sementara komitmen energi AS dapat menjadi modal diplomasi untuk memperoleh perlakuan khusus jika tekanan meningkat,” ungkap Badiul.

Presiden Donald Trump pada hari Jumat menandatangani rancangan aturan sanksi Rusia menjadi undang-undang, yang kini memberinya kewenangan untuk memberlakukan tarif terhadap negara-negara yang membeli produk minyak Rusia.

Lima pembeli terbesar produk minyak Rusia — daftar yang mencakup China, India, dan sekutu AS seperti Turki — berpotensi dikenai tarif baru yang luas.

Apakah pemerintahan AS benar-benar akan menggunakan kewenangan baru tersebut untuk meningkatkan tekanan terhadap Iran atau Rusia masih belum jelas. Gedung Putih telah menegosiasikan pengecualian luas dalam undang-undang tersebut yang memberikan keleluasaan besar kepada presiden untuk tidak menjatuhkan sanksi.

Undang-undang tersebut memungkinkan presiden untuk memberlakukan tarif seragam sebesar 500% terhadap barang-barang Rusia yang diimpor ke AS serta tarif tambahan sebesar 100% terhadap lima negara pengimpor energi terbesar dan negara-negara yang mengimpor minyak mentah atau gas alam Rusia, atau yang memfasilitasi pengelakan sanksi. Kewenangan penetapan tarif baru ini akan berakhir setelah lima tahun.

Langkah tersebut juga memperpanjang Iran Sanctions Act tahun 1996 hingga tahun 2031, sehingga mencegah potensi berakhirnya kewenangan tersebut. Undang-undang tersebut memberlakukan sanksi ekonomi sekunder terhadap perusahaan-perusahaan non-AS yang melakukan bisnis dengan Iran dan semula akan berakhir tahun ini.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia buka suara ihwal lanjutan pembelian minyak mentah dari Rusia, usai sebelumnya Indonesia mengimpor sekitar 770.000 barel.

Bahlil hanya menyatakan bakal mengumumkan teknis impor minyak mentah Rusia tahap II pada waktu yang tepat.

Dia juga mengklaim ketersediaan minyak mentah Indonesia dalam kondisi yang tercukupi, termasuk berkat pasokan dari Rusia.

“Saya menyampaikan bahwa ketersediaan untuk crude kita insyaallah aman, termasuk bagian daripada Rusia. Nanti yang teknis lainnya dari Rusia, saya akan menjelaskan pada waktu yang tepat,” ujar Bahlil ditemui di Istana Merdeka, Kamis (17/9/2026) petang.

Dilaporkan Bloomberg Technoz sebelumnya, minyak mentah asal Rusia jenis Eastern Siberia Pacific Ocean (ESPO) terdeteksi telah memasuki Indonesia melalui Pelabuhan Lawe-Lawe usai diangkut melalui kapal tanker Sierra berbendera Kamerun.

Berdasarkan data Big Trade Data, sebanyak 770.000 barel minyak telah dikirim ke pelabuhan di Kalimantan Timur tersebut pada 29 Juni 2026, dengan nilai sekitar US$75 juta.

Untuk diketahui, Pelabuhan Lawe-Lawe merupakan salah satu pintu masuk crude ke Kilang Balikpapan. PT Pertamina Patra Niaga (PPN) tercatat memiliki dua tangki penyimpanan minyak mentah di terminal Lawe-Lawe dengan kapasitas masing-masing 1 juta barel.

Selain itu, PPN juga memiliki fasilitas single point mooring (SPM) dengan kapasitas 320.000 dead weight ton (dwt). Fasilitas SPM tersebut tersambung dengan pipa ke pelabuhan Lawe-Lawe dan dari pelabuhan tersebut menuju Kilang Balikpapan.

Berdasarkan pantauan data pelayaran Marine Traffic, tanker Sierra telah meninggalkan Lawe-Lawe pada 30 Juni 2026. Tanker tersebut sudah berada kembali ke area labuh jangkar di Pelabuhan Vladivostok, Rusia.

Kapal pengangkut minyak mentah tersebut tercatat terkena sanksi oleh sejumlah negara, antara lain, di antaranya: Inggris, Uni Eropa (UE), Kanada, Australia, Ukraina, hingga Selandia Baru.

Adapun, dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang dirilis Gedung Putih pada 19 Februari 2026, Indonesia diwajibkan mendukung dan memfasilitasi pembelian LPG senilai US$3,5 miliar.

Selain itu, Indonesia juga akan mengimpor minyak mentah dari Negeri Elang Bondol dengan nilai US$4,5 miliar.

Terakhir, Indonesia juga harus mengimpor BBM atau bensin olahan senilai US$7 miliar.

Dalam poin lainnya, Indonesia juga diharuskan mendukung serta memfasilitasi pihak badan usaha milik negara (BUMN) maupun swasta untuk meningkatkan pembelian produk energi AS.

Dalam hal ini, komoditas energi tersebut termasuk dalam pembelian minyak mentah, LPG, maupun produk minyak olahan lainnya seperti bensin.

(azr/del)

No more pages