Logo Bloomberg Technoz

OJK Harus Berperan Lebih Dalam Kasus Indosurya

Whery Enggo Prayogi
06 February 2023 17:32

Indosurya. (Dok. Facebook/Indosurya Simpan Pinjam)
Indosurya. (Dok. Facebook/Indosurya Simpan Pinjam)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus berperan lebih dalam mengawasi jalannya usaha yang berfokus penggalangan dana masyarakat, seperti yang terjadi pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Apalagi Presiden Joko Widodo sudah menitipkan tugas pengawasan lembaga keuangan ini kepada OJK.

Menurut Revrisond Baswir, pengamat ekonomi Universitas Gadjah Mada, pengawasan seluruh usaha yang menghimpun dana masyarakat menjadi kewenangan OJK. “Kita punya lembaga Otoritas Jasa Keuangan. Serahkan saja ke OJK untuk koperasi simpan pinjam, kita bicara tidak hanya terbatas pada Indosurya ya, karena usaha mereka kan menghimpun dana. Ketimbang kita ribut membuat kelembagaan baru,” ucap Revrisond saat berbincang dengan Bloomberg Technoz, Senin (6/2/2023).

Ruang lingkup otoritas OJK, lanjut Revrisond, hanya pada pengawasan usaha KSP. Sedangkan untuk jenis lain seperti koperasi produksi, koperasi konsumsi, atau lainnya, tetap.  Terlebih hal tersebut sudah tertuang dalam aturan  Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang telah diundangkan (UU PPSK).

“Kalau kita merujuk koperasi yang beroperasi di dunia, pola pengawasan sederhana oleh otoritas keuangan, tidak memperdebatkan apa itu koperasi atau non koperasi,” jelas Revrisond.

“Poinnya adalah semua yang memiliki badan hukum dan ada di lingkup sektor keuangan ya diatur dan diawasi OJK. Di Eropa tidak ada perbedaan itu,” Revrisond menambahkan.