Kedua, Suhasil juga dituntut membenahi beban yang dijalankan di luar APBN dan tekanan pada keuangan daerah.
Penempatan dana pemerintah di bank Himbara dirancang hingga sekitar Rp400 triliun, pinjaman Koperasi Desa Merah Putih berpotensi mencapai Rp240 triliun dengan jaminan Dana Desa, DAU, dan DBH.
“Utang kompensasi energi kepada PLN dan Pertamina serta rencana pengalihan pengelolaan utang Kereta Cepat Whoosh ke SMV serta penugasan investasi lewat Danantara menambah daftar itu. Beban ini tidak tercatat sebagai defisit, tetapi sewaktu-waktu bisa menjadi tagihan APBN,” kata CORE.
Sementara, pemetaan risiko fiskal dalam KEM PPKF 2027 pun hanya mencatat tiga sumber kewajiban bersyarat, tidak satu pun dari beban di atas.
Tak cuma itu, pagu Transfer ke Daerah 2026 ditetapkan Rp693 triliun atau turun sekitar 24,6% dari alokasi UU APBN 2025 sebesar Rp919,8 triliun, sementara lebih dari separuh provinsi masih bergantung pada transfer pusat dan tetap wajib menjalankan enam layanan dasar.
Ketiga, pekerjaan rumah yang menurut CORE tak kalah penting adalah memperbaiki kualitas belanja. Saat ini belanja negara telah tumbuh 18,62% secara tahunan sampai akhir Juli 2026, tetapi kenaikan itu belum diikuti perbaikan hasil.
“Efisiensi selama ini lebih banyak berupa pemotongan anggaran, tanpa menilai program mana yang hasilnya paling lemah,” sebut CORE.
CORE juga menyoroti program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih menyerap anggaran besar tanpa membuka biaya satuan dan data penerimanya.
CORE menilai pada pembahasan RAPBN 2027 di DPR, Suahasil harus mampu membuat asumsi makro yang lebih realistis, mencatat seluruh kewajiban yang bisa jatuh ke APBN, dan memulihkan transfer ke daerah secara terukur.
“Penerimaan pajak juga perlu dinaikkan dengan memperluas jumlah pembayar pajak, antara lain melalui pajak kekayaan, pajak keuntungan modal (capital gain), dan pajak karbon, disertai evaluasi atas insentif tax holiday dan tax allowance,” kata CORE.
Sementara perbaikan belanja dimulai dengan menilai efisiensi dari hasilnya, bukan dari besarnya anggaran yang dipotong. Penilaian itu perlu ditopang dengan membuka biaya satuan dan data penerima program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih.
Keterbukaan juga perlu diperbaiki dengan mencatat beban Danantara, SMV, penempatan dana di bank Himbara, dan utang kompensasi energi dalam Nota Keuangan dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
“Koordinasi dengan Bank Indonesia dan OJK melalui KSSK, dengan Danantara dan BUMN soal pembagian tanggung jawab atas risiko proyek, serta dengan DPR dan pemerintah daerah perlu dibangun sejak awal, sebelum pemotongan diputuskan,” sebut CORE.
(ell)


























